Sulseltimes.com Makassar, 19 Desember 2024 — Sebanyak 60 pedagang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan melalui aplikasi belanja daring dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar pada 17 Desember 2024.
Modus Operandi Penipuan
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan oleh pemilik aplikasi belanja daring berinisial KFL (32).
Modus pelaku adalah menawarkan keuntungan besar berupa cashback 40% kepada para pedagang yang mengunduh aplikasi tersebut dan menggunakan platform itu untuk transaksi. Selain itu, para pedagang dijanjikan bonus tambahan berupa kenaikan level toko.
“Sistemnya berjalan lancar sejak Agustus hingga awal Desember 2024. Namun, sejak 3 Desember, pencairan dana untuk pedagang dan cashback pelanggan mendadak dihentikan,” ungkap Arie Dumais.
Pengakuan Korban
Leo Rangga, salah satu pedagang yang menjadi korban, mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Ia mulai menggunakan aplikasi tersebut sejak September 2024 setelah tergiur iming-iming keuntungan besar.
Awalnya, sistem pencairan dana berjalan lancar setiap empat hari. Namun, mulai Desember, pembayaran kepada pedagang terhenti total.
“Biasanya pencairan setiap empat hari, tapi sejak awal Desember tidak ada lagi dana yang dicairkan. Kami sangat berharap pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini,” ujar Leo.
Penyelidikan Polisi
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin, memastikan laporan para korban telah diterima. Unit Reskrim Polrestabes Makassar kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Wahiddudin.
Selain mengalami kerugian finansial yang signifikan, para pedagang juga kehilangan kepercayaan terhadap platform daring.
Mereka berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya agar kerugian mereka dapat dikembalikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan platform belanja daring dan lebih cermat mengevaluasi tawaran yang terkesan terlalu menggiurkan.