Berita

Sosialisasi Perda Parkir, Arifin Majid: Masyarakat Harus Paham Hak dan Kewajibannya

11
×

Sosialisasi Perda Parkir, Arifin Majid: Masyarakat Harus Paham Hak dan Kewajibannya

Sebarkan artikel ini
IMG20250323180204 scaled
oplus_0
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan parkir yang berlaku, sekaligus menyoroti berbagai permasalahan yang kerap muncul di lapangan.

Sosialisasi ini berlangsung di W Three Premier Hotel, Makassar, pada Sabtu (22/3/2025), dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan PD Parkir, Adi Raja; pelaku usaha parkir, Wahyudi A., S.E., M.H.; serta moderator, Muh Jufri. Para peserta yang hadir terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, juru parkir, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Arifin Majid menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bagaimana kinerja Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dalam mengelola parkir di Kota Makassar. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat keberadaan juru parkir (jukir) liar yang tidak bekerja sesuai aturan.

“Sering kali kita menemukan juru parkir yang tidak ada saat kendaraan masuk, tetapi tiba-tiba muncul ketika kendaraan hendak keluar dan langsung meminta biaya parkir dengan tarif yang tidak wajar. Hal ini tentu merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih paham mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hal perparkiran,” ujar Arifin Majid.

Ia menambahkan bahwa dengan memahami Perda Nomor 11 Tahun 1999, masyarakat bisa lebih tegas dalam menuntut hak mereka terkait layanan parkir, sekaligus mengetahui kewajiban yang harus dipatuhi saat menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan.

Sementara itu, perwakilan PD Parkir Makassar Raya, Adi Raja, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir yang berlaku di Kota Makassar.

“Sosialisasi Perda tentang parkir ini sangat baik dan dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak warga yang belum memahami aturan main dalam perparkiran, termasuk hak dan kewajiban mereka,” kata Adi Raja.

Ia juga menyoroti beberapa pertanyaan yang muncul dari audiens, terutama terkait keberadaan juru parkir liar, lokasi parkir yang tidak tertata dengan baik, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Pak Wali Kota Makassar telah memberikan arahan kepada jajaran direksi PD Parkir untuk terus meningkatkan PAD dari sektor parkir. Salah satu langkah yang telah disiapkan adalah dengan menerapkan sistem pembayaran parkir secara non-tunai, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga berencana untuk membangun area parkir khusus (moulding parking) sebagai solusi untuk menata perparkiran yang lebih baik di kota ini. Juru parkir liar juga menjadi perhatian utama, karena sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami berupaya agar keberadaan juru parkir liar bisa ditertibkan melalui sinergi dengan aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP sebagai penegak Perda. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan parkir liar dapat ditekan dan sistem perparkiran di Kota Makassar bisa lebih tertata,” lanjut Adi Raja.

Dengan adanya sosialisasi ini, Arifin Majid berharap masyarakat bisa lebih memahami aturan yang berlaku dalam sistem parkir di Kota Makassar. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum juru parkir yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin agar masyarakat tahu bagaimana kinerja PD Parkir dan memahami aturan yang mengatur perparkiran di Kota Makassar. Dengan begitu, mereka bisa lebih waspada terhadap pungutan liar dan tahu hak serta kewajiban mereka saat menggunakan fasilitas parkir umum,” pungkasnya.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi berbagai pihak, baik pemerintah, PD Parkir, maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem parkir yang lebih baik di Kota Makassar. Ke depannya, diharapkan sosialisasi serupa bisa terus dilakukan agar semakin banyak warga yang memahami aturan perparkiran dengan baik. (And)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *