banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Satpol PP Makassar Gelar Patroli, Pastikan Penutupan Hiburan Malam Saat Maulid Nabi

Avatar of Sulsel Times
2
×

Satpol PP Makassar Gelar Patroli, Pastikan Penutupan Hiburan Malam Saat Maulid Nabi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Makassar berdialog dengan pengelola tempat hiburan malam di kawasan Jalan Nusantara
Petugas Satpol PP menyampaikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada pengelola agar mematuhi aturan penutupan sementara hiburan malam saat Maulid Nabi.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 4 September 2025 — Satpol PP Kota Makassar melaksanakan patroli untuk memastikan penutupan sementara tempat hiburan malam sesuai Surat Edaran Wali Kota.

Pointnya sih…
  • Surat Edaran Wali Kota Makassar perintahkan penutupan hiburan malam saat Maulid Nabi
  • Patroli Satpol PP sasar Jalan Nusantara, Ujung Pandang, dan Gunung Latimojong
  • Jenis usaha yang ditutup meliputi karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi
  • Kebijakan ini untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kebijakan ini berlaku Jumat, 5 September 2025, sebagai bentuk penghormatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, dan akan dibuka kembali Sabtu, 6 September 2025.

Patroli Satpol PP di Tiga Kawasan Hiburan

Petugas Satpol PP Makassar melakukan pendataan di salah satu tempat hiburan malam
Satpol PP Makassar melaksanakan patroli untuk memastikan penutupan sementara hiburan malam sesuai edaran Wali Kota.

Patroli digelar Kamis malam (4/9/2025) dengan menyasar beberapa titik hiburan di Kota Makassar.

Fokus pengawasan berada di Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, dan Jalan Gunung Latimojong, kawasan yang dikenal ramai dengan aktivitas malam.

Kepala Satpol PP Makassar menegaskan kegiatan ini bukan hanya penindakan, melainkan juga sosialisasi.

“Kami hadir untuk memastikan surat edaran Wali Kota benar-benar dipatuhi oleh pelaku usaha hiburan malam,” ujarnya.

Jenis usaha yang dimaksud mencakup karaoke, rumah bernyanyi keluarga, hingga panti pijat atau refleksi.

Semua diminta menutup kegiatan pada 5 September, kemudian diperbolehkan beroperasi kembali pada 6 September 2025.

Pesan Pemerintah Kota

Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 273 Tahun 2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam pada 5 September 2025.
Surat Edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatur penutupan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Pemerintah Kota Makassar berharap langkah ini menciptakan suasana kondusif serta mencerminkan penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Ini juga bagian dari menjaga ketertiban umum dan menunjukkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” tambah pejabat Satpol PP.

Patroli Satpol PP menjadi bentuk pengawasan nyata terhadap edaran Wali Kota Makassar.

Dengan penutupan sementara tempat hiburan malam saat Maulid Nabi, pemerintah berharap tercipta suasana yang lebih khidmat dan aman di Kota Makassar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *