Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 18/03/2026 — Penyelundupan rokok ilegal merek Smith bermodus pengiriman alat kesehatan berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, setelah petugas menemukan muatan tanpa cukai dalam truk boks asal Surabaya yang hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
- Polisi gagalkan penyelundupan rokok ilegal merek Smith di Pelabuhan Makassar
- Muatan disamarkan sebagai alat kesehatan dalam dokumen pengiriman
- Barang dibawa menggunakan truk boks asal Surabaya tujuan Makassar
- Rokok tanpa cukai disembunyikan dalam ratusan koli kardus
- Kasus masih dikembangkan untuk memburu pihak yang bertanggung jawab
Modus Alkes untuk Kelabui Petugas
Upaya penyelundupan rokok ilegal ke Sulawesi Selatan kembali terungkap di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Kali ini, pelaku diduga memakai modus dokumen pengiriman alat kesehatan agar muatan tidak menimbulkan kecurigaan saat tiba di pelabuhan.
Barang yang hendak diselundupkan adalah rokok tanpa cukai merek Smith.
Muatan itu dibawa menggunakan mobil truk boks dari Surabaya menuju Makassar.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Polsek Kawasan Soekarno Hatta bersama Polres Pelabuhan Makassar.
“Polsek Kawasan Soekarno Hatta bersama Polres Pelabuhan Makassar telah menangkap dan mengungkap penyelundupan rokok tanpa cukai yang dikirim dari Surabaya tujuan Makassar melalui pelabuhan ini,” kata Hardjoko.
Rokok ilegal tersebut disimpan dalam kardus dan dibungkus plastik putih.
Posisinya digabung dengan barang lain di dalam truk agar terlihat seperti muatan biasa.
Selain barang bukti rokok, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk membawa muatan tersebut.
Diungkap setelah kapal sandar
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 07/03/2026.
Saat itu petugas menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman rokok tanpa cukai dari luar daerah menuju Makassar.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas kemudian memantau kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal itu dari Surabaya.
Begitu kapal tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, aparat langsung melakukan pemeriksaan saat barang diturunkan.
Truk boks yang membawa muatan itu kemudian diamankan sebelum barang berpindah lebih jauh dari kawasan pelabuhan.
Meski penindakan dilakukan pada awal Maret, kasus ini baru dirilis secara resmi kepada publik pada Senin, 16/03/2026.
Dari hasil awal penyelidikan, rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Menurut polisi, rokok tanpa cukai semacam ini cukup laris di pasar karena dijual lebih murah dan mudah masuk ke toko-toko kecil.

Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pasar Butung ke Perumda Pasar, Koordinasi dengan Polres Pelabuhan
Itu sebabnya jalur distribusinya kerap dibungkus dengan modus pengiriman barang legal.
Isi Kardus Ternyata Bukan Alat Kesehatan
Saat petugas membuka pintu belakang truk boks warna biru putih tersebut, temuan di lapangan langsung menguatkan kecurigaan awal.
Di dalam kendaraan, polisi menemukan ratusan koli kardus yang berisi rokok ilegal.
Ribuan bungkus rokok tanpa cukai terlihat tersimpan di dalam kemasan yang semula diklaim sebagai muatan barang kesehatan.
Untuk jumlah pasti batang rokok yang diamankan, polisi menyebut masih dalam proses penghitungan.
Namun dari volume temuan, muatan tersebut jelas bukan skala kecil.
Hardjoko menjelaskan, para pelaku menyamarkan isi barang lewat dokumen pengiriman atau invoice.
Dalam dokumen itu, muatan dicantumkan sebagai alat kesehatan seperti sarung tangan medis dan perban.
“Modusnya itu mencantumkan nama barang dalam invoice berupa barang kesehatan, seperti sarung tangan medis dan perban, padahal setelah dicek ternyata berisi rokok tanpa cukai,” tuturnya.
Cara ini dipilih agar proses pengangkutan tidak menarik perhatian petugas maupun pihak jasa logistik.
Tidak hanya itu, pelaku juga disebut menggunakan segel yang biasa dipakai untuk kontainer legal.
Tujuannya untuk menambah kesan seolah muatan tersebut sah dan sesuai dokumen.
Strategi seperti ini menunjukkan bahwa penyelundupan dilakukan dengan perencanaan.
Pelaku tampaknya berusaha memanfaatkan kelengahan pada rantai distribusi logistik agar rokok ilegal bisa masuk ke pasar tanpa hambatan.
Sopir mengaku tak tahu isi muatan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa truk boks tersebut disewa dari jasa ekspedisi.
Kendaraan itu juga dilengkapi sopir dan kernet sebagaimana pengiriman barang biasa.
Namun saat diinterogasi, sopir mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari muatan yang dibawa.
Ia berdalih hanya menerima dokumen pengiriman yang menyebut barang tersebut sebagai alat kesehatan.
Pernyataan itu kini masih didalami oleh penyidik.
Petugas masih berupaya memastikan apakah sopir dan kru kendaraan benar-benar tidak mengetahui isi muatan atau justru bagian dari rantai pengiriman.
“Invoicenya barang dari Surabaya dengan muatan alkes, tapi faktanya bukan alkes, tapi rokok ilegal,” kata Hardjoko lagi.
Dalam kasus seperti ini, aparat biasanya menelusuri siapa pengirim, siapa penerima, pihak ekspedisi yang terlibat, serta alur pembayaran pengiriman.
Semua itu penting untuk membongkar siapa aktor utama yang bertanggung jawab.
Sebab, tanpa penelusuran hingga ke sumber pengendali, pengungkapan hanya berhenti pada pengamanan barang dan kendaraan.
Penyelidikan Berlanjut, Barang Akan Dilimpahkan ke Bea Cukai
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Fokus penyelidikan diarahkan pada pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal dari Surabaya ke Makassar.
Kasus ini juga penting karena menyangkut potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa cukai.
Selain melanggar aturan distribusi barang kena cukai, peredaran rokok ilegal juga merusak pasar usaha yang legal.
Barang sitaan rencananya akan dilimpahkan ke Bea Cukai Makassar untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan ini menjadi langkah wajar karena perkara rokok tanpa cukai berkaitan erat dengan otoritas kepabeanan dan cukai.
Koordinasi lintas lembaga dibutuhkan agar penanganan kasus tidak berhenti hanya pada penangkapan di lapangan.
Dari sisi penegakan hukum, kasus seperti ini menunjukkan bahwa jalur pelabuhan tetap menjadi titik rawan masuknya barang ilegal.
Modus penyamaran dalam dokumen legal juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Karena itu, pengawasan terhadap arus logistik di pelabuhan perlu terus diperketat.
Terutama pada pengiriman yang memakai dokumen barang umum dengan volume besar dan tujuan distribusi luas.
Jika lolos, muatan semacam ini bisa dengan cepat menyebar ke pasar lokal.
Dan saat sudah beredar di tingkat pengecer, penindakan biasanya menjadi jauh lebih sulit.
Penggagalan penyelundupan rokok ilegal merek Smith di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memperlihatkan bahwa modus penyamaran barang sebagai alat kesehatan masih digunakan untuk mengelabui petugas.
Truk boks asal Surabaya yang membawa ratusan koli kardus rokok tanpa cukai berhasil diamankan sebelum barang diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Kini polisi masih memburu pihak yang bertanggung jawab, sementara barang bukti akan dilimpahkan ke Bea Cukai Makassar untuk proses hukum lanjutan.











