Sulseltimes.com Makassar, Senin, 19/05/2025 — PT Aditarina Arispratama melaporkan dugaan penyerobotan lahan perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A, Dinas Pertanahan Kota Makassar, camat, dan instansi terkait, perusahaan menegaskan telah menempuh upaya persuasif agar lahan yang ditempati warga secara ilegal dikosongkan.
- PT Aditarina adukan penyerobotan lahan Bitoa Manggala ke DPRD Makassar
- Dokumen AJB dan sertipikat ditunjukkan di forum resmi dan diakui sah
- Pernyataan Sri Sulsilawati: AJB PPAT berkekuatan hukum autentik
- Komisi A mendorong kompensasi dan koordinasi dengan lurah serta camat
- Jika buntu dialog, jalur hukum terbuka bagi pemilik sah
AJB Berstatus Autentik, Kompensasi Disiapkan
Kuasa hukum PT Aditarina Andi Alrizal Yudi Putranto menyebut pendekatan kekeluargaan ditempuh sejak awal.
Tujuannya adalah mempertimbangkan aspek kemanusiaan sambil menjaga ketertiban aset perusahaan.
Dalam forum, pihaknya memperlihatkan akta jual beli sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menegaskan akta jual beli yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kekuatan hukum autentik.
Posisinya lebih tinggi dibanding kuitansi pembelian atau bukti sewa yang dipegang sebagian warga.
“AJB PPAT adalah dokumen autentik sehingga kedudukannya lebih kuat dari bukti non-otentik,” ujar Sri Sulsilawati, Senin, 19/05/2025.
Komisi A DPRD Makassar menilai perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan skema kompensasi bagi keluarga yang sukarela mengosongkan lahan.
“Silakan PT Aditarina melanjutkan itikad baik itu sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat,” kata Anggota Komisi A Tri Sulkarnain Ahmad, Senin, 19/05/2025.
Pemerintah Kecamatan Pantau Lapangan dan Dorong Dialog
Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka mengonfirmasi telah melihat dokumen kepemilikan yang ditunjukkan perusahaan, termasuk sertipikat dan akta jual beli.
Pihak kecamatan mencatat ada warga yang mulai memindahkan barang atas kesadaran sendiri.
Dinas Pertanahan mendorong dialog sebagai jalur utama penyelesaian.
Apabila negosiasi tidak mencapai kata sepakat, langkah hukum dinilai terbuka bagi pemilik sah untuk memastikan kepastian hukum aset.
Komisi A meminta koordinasi lintas pihak tetap dijaga agar proses berjalan tertib dan menghindari potensi konflik sosial.

















