BeritaHukum & Peristiwa

Profil Lengkap Imam Hud Mantan Kasatpol PP Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi

2
×

Profil Lengkap Imam Hud Mantan Kasatpol PP Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Makassar Imam Hud
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud, doc ist
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 8 Desember 2024 – Imam Hud, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik setelah terjerat dalam kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar.

Kasus ini mengharuskan Imam Hud menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Berikut adalah profil lengkap Imam Hud, perjalanan kariernya, dan kronologi penahanan serta eksekusi yang membawanya ke Lapas Gunung Sari.

Imam Hud: Jejak Karier yang Mengukir Prestasi dan Kontroversi

Imam Hud lahir di Makassar pada 29 Maret 1972. Ia merupakan salah satu pejabat publik yang dikenal memiliki pengalaman luas di dunia pemerintahan.

Pendidikan Imam Hud dimulai dari SD Pertiwi Gunung Sari Makassar, dilanjutkan ke Pondok Pesantren IMMIM, dan kemudian melanjutkan studi di SMA 17 Yogyakarta.

Ia melanjutkan pendidikan tinggi di STPDN Jatinangor pada 1994, kemudian menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan jurusan Ilmu Politik pada 2004.

Imam Hud memulai kariernya sebagai staf di Kabupaten Selayar pada tahun 1994, sebelum akhirnya pindah ke Makassar pada tahun 2005.

Kariernya berkembang pesat, dengan ia menjabat sebagai Sekretaris Camat Mariso pada 2006, Sekcam Ujung Pandang pada 2008, dan Camat Ujung Pandang pada 2012.

Pada 2013, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar dan kemudian menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Makassar pada 2014.

Namun, puncak karier Imam Hud terjadi pada 2015 saat ia dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar.

Selama menjabat di Satpol PP, Imam Hud terkenal sebagai sosok yang tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), salah satunya dalam pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar pada masa pandemi COVID-19.

Imam Hud juga dikenal memiliki latar belakang keluarga yang cukup ternama. Ayahnya, Syamsu Rizal, adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar, yang menambah kedudukan Imam Hud di kalangan pejabat publik.

Kasus Korupsi di Satpol PP Makassar

Namun, terlepas dari rekam jejak kariernya yang gemilang, Imam Hud kini harus menghadapi proses hukum akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan honorarium yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan anggota Satpol PP di 14 kecamatan. Audit dari pihak berwenang mengungkapkan bahwa sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk operasional tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.

Imam Hud sendiri menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar saat kasus ini terjadi, yang membuatnya menjadi sosok utama yang bertanggung jawab.

Kasus ini semakin mencuat setelah pihak Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkapkan adanya penyalahgunaan anggaran yang besar.

Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Lapas Gunung Sari Usai Dijemput di Warung Kopi

Proses Penahanan dan Eksekusi Imam Hud

Pada Oktober 2022, Imam Hud ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Penahanan ini terkait dengan pemangkasan gaji honorer Satpol PP, yang menambah deretan kasus hukum yang membelitnya.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, membenarkan penahanan Imam Hud, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Penahanan tersebut tidak terkait dengan tugasnya di Dishub, melainkan dengan kasus yang terjadi di lingkup Satpol PP, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala.

Imam Hud sempat mendapat status bebas setelah Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk membebaskannya. Namun, pada Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa Kejari Makassar, membatalkan keputusan bebas tersebut. Akibatnya, Iman Hud kembali dijebloskan ke penjara.

Penangkapan yang terjadi pada 6 Desember 2024 ini berlangsung dramatis. Imam Hud ditangkap di warung kopi miliknya, Warkop Berpikir, di Jalan Bonto Manai, Makassar. Saat itu, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar menjemput Imam Hud untuk menjalani eksekusi di Lapas Gunungsari Makassar. “Kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya,” kata Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar.

Vonis Mahkamah Agung: Tiga Tahun Penjara dan Denda

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 20 Mei 2024, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Imam Hud bersalah dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dampak dari Kasus Korupsi Imam Hud

Kasus korupsi yang menjerat Imam Hud memberikan dampak besar tidak hanya pada karier pribadi Imam Hud tetapi juga pada institusi Satpol PP Makassar yang dipimpinnya.

Penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan anggota Satpol PP menunjukkan bagaimana pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel.

Bagi masyarakat Makassar, kasus ini menjadi peringatan bahwa tidak ada tempat untuk penyalahgunaan anggaran di pemerintahan. Kejaksaan Negeri Makassar pun menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dengan ditahannya Imam Hud, kini masyarakat Makassar menunggu kelanjutan dari proses hukum yang ada.

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya, serta mengingatkan bahwa tidak ada tempat untuk korupsi di tubuh pemerintahan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa meskipun seorang pejabat publik memiliki latar belakang karier yang baik, tindakan penyalahgunaan kekuasaan tetap harus mendapatkan konsekuensinya.

Kejaksaan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pemerintahan dan memastikan bahwa setiap anggaran negara dikelola dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.

Ini adalah langkah maju dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Kisah Imam Hud menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik di seluruh Indonesia, bahwa integritas dan transparansi adalah nilai-nilai yang harus dijaga.

Kasus korupsi yang menjeratnya membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan. Proses hukum yang terus berjalan akan menjadi penentu bagi masa depan pemerintahan di Makassar dan memberikan pesan tegas bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan tidak pandang bulu.

Imam Hud kini menjalani masa hukumannya di Lapas Gunungsari, menunggu untuk menjalani masa tahanannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sementara itu, masyarakat Makassar berharap agar kasus ini menjadi langkah positif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah mereka.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *