Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 19/10/2026 — PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi terhadap anak usahanya, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA), sebagai bagian dari evaluasi strategi bisnis dan struktur grup usaha.
- PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) memutuskan membubarkan dan likuidasi PT Presisi Sumber Anugerah (PSA)
- PSA dimiliki tidak langsung PPRE dengan porsi 51% saham
- Pembubaran dilakukan bersamaan dengan penunjuan Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator
- PPRE menegaskan langkah ini tidak memengaruhi operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan
- Tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan terkait langkah ini
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PSA dianggap tidak lagi selaras dengan arah pengembangan dan fokus usaha perseroan.
Hingga kini, PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap kinerja dan pencapaian strategi bisnis PPRE.
“Sehingga aksi korporasi yang dicanangkan adalah melakukan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi atas anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan: PT Presisi Sumber Anugerah,” tulis manajemen PPRE.
PSA merupakan anak perusahaan yang dimiliki tidak langsung oleh PPRE dengan porsi 51% saham.
Penandatanganan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
Bersama Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS) sebagai pemegang saham PSA, PPRE telah menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham terkait pembubaran dan penunjukan likuidator.
Keputusan tersebut menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi PSA, terhitung sejak tanggal keputusan sirkuler ditandatangani.
Pemegang saham juga menyetujukan penunjungan Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan terkait pembubaran PSA, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PSA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Terhadap Operasional PPRE
PPRE menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi PSA tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan selain yang disampaikan dalam surat tersebut.
PPRE akan terus menjalankan operasionalnya tanpa gangguan dari langkah likvidasi PSA.







