Sulseltimes.com, Tangerang, Senin, 12/10/2026 — Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ringkasnya…
- Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang
- Aji membawa golok saat pembubaran ibadah tersebut
- Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 12/10/2026 oleh Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
- Penetapan tersangka didasarkan pada tiga laporan kepolisian
- Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Scroll Kebawah
Advertisement
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada Senin, 12/10/2026,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin, 12/10/2026.
Penetapan Aji sebagai tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian yang diterima.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.







