Viral

Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg
Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Tangerang, Senin, 12/10/2026 — Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ringkasnya…
  • Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang
  • Aji membawa golok saat pembubaran ibadah tersebut
  • Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 12/10/2026 oleh Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
  • Penetapan tersangka didasarkan pada tiga laporan kepolisian
  • Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada Senin, 12/10/2026,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin, 12/10/2026.

Penetapan Aji sebagai tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian yang diterima.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *