Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 12/06/2026 — Video yang memperlihatkan dugaan tindakan tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial.
- Video viral dugaan pelecehan anjing di kafe
- Pelaku diperiksa Polsek Penjaringan
- Kapolsek Agta Wijaya
- Penjaringan, Jakarta Utara
- Polisi kumpulkan bukti untuk Pasal 337 KUHP
Video Viral dan Kecaman Warganet
Sebuah video beredar luas di media sosial.
Video itu menunjukkan seorang pria berinteraksi dengan anjing di sebuah kafe.
Banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.
Polsek Penjaringan segera melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pria tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Kapolsek Penjaringan, AKBO Agta Wijaya, mengonfirmasi hal itu.
“Sudah diperiksa, masih tahap lidik (penyelidikan),” kata Agta, Jumat, 12/06/2026.
Polisi belum merinci hasil pemeriksaan.
Penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Tujuannya untuk memastikan unsur pidana.
Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini berpotensi naik ke penyidikan.
“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” ujar Agta, Jumat, 12/06/2026.
Pasal 337 KUHP mengatur penganiayaan atau perlakuan tidak semestinya terhadap hewan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal satu tahun.







