banner DPRD Makassar 728x90
BeritaViral

Pesangon 5 Tahun Diklaim Belum Dibayar, Daikin Dimintai Klarifikasi soal Mitra Authorized Service Partner di Makassar

Avatar of Sulsel Times
2
×

Pesangon 5 Tahun Diklaim Belum Dibayar, Daikin Dimintai Klarifikasi soal Mitra Authorized Service Partner di Makassar

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor PT Rekayasa Tata Udara di Makassar yang menampilkan papan nama Daikin Authorized Service Partner.
Papan nama Daikin Authorized Service Partner di kantor PT Rekayasa Tata Udara di Makassar, dokumentasi Sulseltimes.com, Jumat, 11/12/2025.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 12/12/2025 — Seorang warga bernama Dwiky mengadu soal uang pesangon yang ia klaim belum dibayarkan selama lima tahun oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja. Dwiky mengatakan pengaduan itu sudah ia sampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Dwiky menyebut perusahaan yang ia maksud adalah PT Rekayasa Tata Udara yang bergerak sebagai vendor layanan AC di Makassar.

Di lokasi kantor, papan nama yang terlihat mencantumkan status Daikin Authorized Service Partner sehingga rantai kemitraan layanan purnajual ikut menjadi sorotan publik.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • Dwiky mengklaim pesangon belum dibayarkan selama lima tahun
  • Pengaduan sudah disampaikan ke Disnaker Makassar dan difasilitasi pertemuan pada Kamis 11/12/2025
  • Dwiky menyebut perusahaan yang ia maksud adalah PT Rekayasa Tata Udara yang bergerak sebagai vendor AC di Makassar
  • Dwiky mengaku pernah dituduh mencuri namun menyatakan evaluasi internal tidak membuktikan tuduhan tersebut
  • Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Rekayasa Tata Udara, Disnaker Makassar, dan PT Daikin Airconditioning Indonesia untuk klarifikasi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Mediasi di Disnaker Makassar dan klaim janji penyelesaian

Tampak depan kantor PT Rekayasa Tata Udara di Makassar yang menampilkan papan nama Daikin Authorized Service Partner.
Papan nama Daikin Authorized Service Partner di kantor PT Rekayasa Tata Udara di Makassar, dokumentasi Sulseltimes.com, Jumat, 11/12/2025.

Dwiky menyebut pertemuan fasilitasi sudah dilakukan pada Kamis, 11/12/2025.

Dwiky mengatakan pertemuan itu mempertemukan dirinya dengan pihak perusahaan yang ia sebut sebagai PT Rekayasa Tata Udara.

Dwiky menjelaskan ia sebelumnya dijanjikan akan ada penyelesaian oleh Satria yang ia sebut sebagai pihak keuangan perusahaan.

“Awalnya saya dijanji sama Pak Satria keuangan namun hingga saat ini belum ada kepastian,” kata Dwiky, Jumat, 12/12/2025.

Dwiky menyatakan pesangon yang ia maksud belum dibayarkan sejak ia berhenti bekerja.

Dwiky tidak merinci nilai pesangon yang ia klaim belum diterima.

Dwiky meminta agar proses fasilitasi dari Disnaker Makassar dapat menghasilkan kepastian pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi mencatat sengketa pesangon pada pekerja vendor kerap muncul ketika pekerja menilai hak normatif tidak tuntas setelah berhenti bekerja.

Dalam kasus seperti ini, pekerja biasanya menempuh jalur pengaduan ke instansi ketenagakerjaan untuk meminta mediasi dan risalah perundingan sebagai dasar penyelesaian.

Tuduhan pencurian, sorotan brand, dan permintaan klarifikasi Daikin

Dwiky mengaku pernah dituduh mengambil barang dan mencuri.

Dwiky mengatakan tuduhan itu sempat dijadikan alasan mengapa pesangonnya tidak dibayarkan.

Dwiky menyebut setelah dilakukan pelacakan dan evaluasi internal, dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian maupun merugikan perusahaan.

“Setelah di tracking dan dievaluasi saya tidak terbukti mencuri dan merugikan perusahaan,” kata Dwiky, Jumat, 12/12/2025.

Dwiky mengatakan yang paling membuatnya tersinggung bukan semata persoalan pesangon.

“Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan pesangon itu namun yang membuat saya sakit hati ialah saya dituduh mencuri,” kata Dwiky, Jumat, 12/12/2025.

Redaksi menulis dugaan dan kronologi ini berdasarkan pernyataan Dwiky.

Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Rekayasa Tata Udara terkait klaim pesangon dan tuduhan yang disebutkan Dwiky.

Redaksi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Disnaker Makassar terkait proses fasilitasi yang sudah dilakukan pada Kamis, 11/12/2025.

Redaksi turut meminta tanggapan PT Daikin Airconditioning Indonesia mengenai standar kepatuhan dan mekanisme pengawasan terhadap mitra berstatus authorized service partner yang membawa nama Daikin dalam operasional layanan.

Redaksi menegaskan hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari PT Daikin Airconditioning Indonesia mengenai perkara yang disampaikan Dwiky, termasuk apakah ada kanal pengaduan khusus terkait perilaku mitra layanan yang memakai identitas resmi kemitraan.

Redaksi juga menegaskan hubungan kerja yang disampaikan Dwiky adalah dengan perusahaan vendor yang ia sebut PT Rekayasa Tata Udara, bukan pernyataan bahwa Dwiky berstatus karyawan PT Daikin Airconditioning Indonesia.

Di saat isu ketenagakerjaan pekerja vendor ramai diperbincangkan, klarifikasi dari perusahaan vendor, instansi ketenagakerjaan, dan brand yang tercantum pada identitas kemitraan dinilai penting agar informasi tidak berkembang menjadi asumsi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak perusahaan, Disnaker Makassar, dan PT Daikin Airconditioning Indonesia agar informasi yang dipublikasikan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *