Berita

Penyelundupan Gas LPG 3 Kg di Luwu Timur Digagalkan Polisi Ini Barang Bukti yang Disita

Avatar of sulseltimes
3
×

Penyelundupan Gas LPG 3 Kg di Luwu Timur Digagalkan Polisi Ini Barang Bukti yang Disita

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi gas lpg 3 kg
Foto ilustrasi gas lpg 3 kg
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar  – Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kg di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Aksi ilegal ini terungkap dalam dua operasi berbeda yang dilakukan pada 24 dan 27 Januari 2025.

Modus Operasi Penyeldunupan

Ilustrasi gas lpg 3 kg
Ilustrasi gas lpg 3 kg

Kasi Humas Polres Luwu Timur, A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (24/01).

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Grand Max yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Mobil ini diduga membawa ratusan tabung gas LPG 3 kg untuk diselundupkan ke Pendolo dan Morowali dengan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tabung gas tersebut dibeli dari dua pangkalan, yakni pangkalan RA di Tomoni sebanyak 100 tabung dan pangkalan T di Wotu sebanyak 196 tabung. Masing-masing dibeli dengan harga Rp31 ribu dan Rp25 ribu,” jelas Taufik, Selasa (04/02/2025).

Tidak berhenti di situ, pada Senin (27/01), tim kepolisian kembali menemukan indikasi penyelundupan serupa dan mengamankan empat mobil Daihatsu Grand Max di lokasi yang sama.

Mobil-mobil tersebut mengangkut tabung gas LPG 3 kg yang berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.

Dari dua operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima unit mobil Grand Max, 1.070 tabung gas LPG 3 kg berisi, serta 270 tabung kosong.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Taufik menegaskan bahwa para pelaku penyelundupan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan distribusi LPG di Luwu Timur,” tegasnya.

Kelangkaan LPG dan Keluhan Warga

Sebelumnya, sejumlah warga di Luwu Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg dalam beberapa pekan terakhir.

Kelangkaan ini semakin diperparah dengan tingginya harga jual di tingkat pengecer, yang mencapai Rp40 ribu per tabung.

Situasi ini diduga berkaitan erat dengan maraknya praktik penyelundupan yang kini berhasil diungkap oleh kepolisian.

Pemerintah setempat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat, masyarakat berharap agar stok LPG 3 kg dapat kembali normal dan harga jualnya tetap terjangkau bagi mereka yang membutuhkan.

 

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *