banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Pengelolaan Pasar Butung Belum Kembali ke Pemkot Makassar meski Putusan MA Inkrah

Avatar of Sulsel Times
2
×

Pengelolaan Pasar Butung Belum Kembali ke Pemkot Makassar meski Putusan MA Inkrah

Sebarkan artikel ini
situasi Pasar Butung Makassar 09 Desember 2025, warga dorong pagar saat polemik pengelolaan
Warga dan pengelola tampak saling dorong di kawasan Pasar Butung Makassar saat polemik penguasaan pasar kembali mencuat. Sumber foto: Istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Selasa 09/12/2025 — Pengelolaan Pasar Butung hingga kini belum kembali ke Pemerintah Kota Makassar meski putusan Mahkamah Agung terkait perkara pengelolaannya telah inkrah sejak 2023.

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif menyampaikan bahwa pasar masih dikuasai pihak swasta akibat keputusan internal koperasi, perbedaan penafsiran putusan, serta adanya intervensi yang menggagalkan dua upaya pengambilalihan sebelumnya.

banner DPRD Makassar 728x90

“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka,” kata Ali.

Ringkasnya…
  • Pengelolaan Pasar Butung belum kembali ke Pemkot
  • Putusan MA inkrah sejak 2023
  • Ali Gauli Arif ungkap dinamika internal koperasi
  • Makassar, 09 Desember 2025
  • Pengambilalihan terhambat karena dugaan intervensi dan penafsiran sepihak
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Perumda Beberkan Alasan Pasar Masih Dikuasai Swasta

Ali Gauli Arif menjelaskan bahwa posisi pengelolaan Pasar Butung yang seharusnya kembali ke Pemkot pasca putusan Mahkamah Agung pada 2023 justru belum berjalan karena keputusan internal Koperasi Bintang Nata.

Menurut Ali, koperasi tersebut masih menjadikan putusan MA sebagai rujukan internal mereka meski secara hukum pengelolaan wajib dikembalikan ke pemerintah.

“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka. Ini yang mendasari pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli Arif, Selasa 09/12/2025.

Ali menyebut Perumda Pasar Makassar Raya sebenarnya telah dua kali mengambil alih pengelolaan pada 2022 dan Oktober 2023.
Perumda bahkan sempat menguasai pasar selama satu bulan.

Namun, penguasaan itu kembali hilang setelah muncul tekanan yang menurutnya berkaitan dengan dinamika politik.

“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik. Proses di Pasar Butung ini tidak berdiri sendiri,” ujar Ali.

Ali menegaskan tidak ada hubungan kerja sama antara Perumda Pasar dan koperasi yang kini menguasai pasar.

Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki perjanjian resmi dengan Pemkot Makassar adalah PT Haji Latunrung.

Sementara struktur koperasi yang mengambil alih pengelolaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pada pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ali memastikan Perumda mendapat asistensi hukum mengenai langkah lanjutan yang bisa ditempuh Pemkot.

Kejati menegaskan bahwa Pemkot sebelumnya pernah memegang kendali pengelolaan selama satu bulan dan hal tersebut menjadi dasar kuat untuk penarikan kembali penguasaan.

“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan,” ujar pihak Kejati sebagaimana disampaikan Ali.

Tim hukum Kejati juga menyampaikan bahwa status perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak November 2023.

Upaya Kasasi dan Peninjauan Kembali pada 2024 ditolak, sehingga eksekusi badan terhadap terpidana telah dilakukan.
Aset terpidana kini sedang ditelusuri untuk memenuhi uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Namun di lapangan, pengelolaan komersial Pasar Butung masih berlangsung oleh pihak swasta tanpa dasar hukum.

Situasi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan.

Potensi penerimaan pendapatan asli daerah juga hilang selama penguasaan masih berada di luar Pemkot.

Ali menyebut Pasar Butung sebagai salah satu aset strategis Makassar yang dapat memperkuat posisi ekonomi Perumda Pasar jika kembali dikelola pemerintah.

“Bilamana Pasar Butung bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, ini akan memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ucapnya.

Sebelumnya, eksekusi administratif pengelolaan telah diserahkan kepada Pemkot Makassar.

Namun berbagai upaya penarikan kembali selalu tersendat sehingga kondisi pasar tidak mengalami perubahan signifikan hingga kini.

Situasi yang berlarut dinilai memperpanjang ketidakpastian pengelolaan aset vital Makassar.

Perumda menilai diperlukan langkah terukur agar Pemkot dapat mengembalikan penguasaan sesuai mandat putusan pengadilan.

Penguasaan Pasar Butung yang belum kembali ke Pemkot Makassar memperlihatkan adanya tarik menarik kepentingan di lapangan meski landasan hukum sudah final.

Perumda Pasar menegaskan siap mengambil alih kembali begitu Pemkot menjalankan instruksi hukum dari Kejati.

Arah pengelolaan Pasar Butung ke depan bergantung pada langkah eksekusi yang lebih tegas dari pemerintah kota.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *