banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Pemkot Makassar Segera Bentuk BWI Kota Makassar, Sertifikasi Wakaf Dipercepat

Avatar of Sulsel Times
2
×

Pemkot Makassar Segera Bentuk BWI Kota Makassar, Sertifikasi Wakaf Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Segera Bentuk BWI Kota Makassar Sertifikasi Wakaf Dipercepat
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 16/12/2025 — Pemerintah Kota Makassar bersiap membentuk Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola wakaf agar lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pembentukan perwakilan BWI tingkat kota ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah pengelolaan wakaf di Makassar dan ditargetkan segera diresmikan dalam waktu dekat.

banner DPRD Makassar 728x90

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar. Rapat ini mempertemukan Pemerintah Kota Makassar dengan Kementerian Agama Kota Makassar guna menyamakan persepsi terkait aspek hukum, administrasi, serta arah kebijakan pengelolaan wakaf ke depan.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar segera bentuk BWI Kota Makassar
  • Lebih dari 1.000 tanah wakaf belum bersertifikat
  • Wakaf uang disiapkan libatkan ASN hingga pengusaha
  • Pemkot pertimbangkan dukungan biaya sertifikasi
  • Aspek legal dan administrasi jadi syarat utama
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pembentukan BWI Kota Makassar Masuk Tahap Final

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Muhammad Syarif.

Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad beserta jajaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut pembentukan kepengurusan kini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera rampung.

“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” kata H. Muhammad, Selasa, 16/12/2025.

Ia menjelaskan, keberadaan BWI Kota Makassar sangat dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan tertib, akuntabel, dan mampu memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Agenda Paling Mendesak

Dalam rapat tersebut, isu sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian utama. Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga kini masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Kota Makassar yang belum memiliki sertifikat resmi.

Kondisi ini dinilai rawan memicu sengketa hukum dan menghambat pemanfaatan aset wakaf secara optimal.

“Ini yang paling mendesak. Masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat sehingga perlu percepatan penanganan,” ujar H. Muhammad.

Ia menambahkan, dengan hadirnya BWI Kota Makassar, proses pendataan, pendampingan, hingga percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan terkoordinasi.

Dukungan Pemkot Makassar untuk Percepatan Sertifikasi

H. Muhammad juga mengungkapkan adanya sinyal kuat dukungan dari Wali Kota Makassar terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Salah satu bentuk dukungan yang dibahas adalah kemungkinan pemberian bantuan biaya transportasi dalam proses pengurusan sertifikat.

“Pak Wali menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan membantu biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.

Menurutnya, dukungan ini menjadi penting agar proses sertifikasi tidak terhambat oleh kendala teknis di lapangan, sekaligus mendorong para nazir dan pengelola wakaf untuk lebih proaktif mengurus legalitas aset wakaf.

Wakaf Uang Disiapkan untuk Program Sosial

Selain sertifikasi tanah wakaf, rapat tersebut juga membahas rencana pengelolaan wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.

Program ini dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sumber dana wakaf uang direncanakan berasal dari aparatur sipil negara, pelaku usaha, BUMN, hingga masyarakat umum.

“Gerakan wakaf uang ini menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” kata H. Muhammad.

Dana wakaf uang yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan kemanusiaan.

Program yang direncanakan antara lain pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, bantuan pembangunan jembatan, penyediaan WC dan kamar mandi umum, hingga dukungan penanganan bencana dan kegiatan sosial lainnya.

Skema Kolaborasi Pemkot dan Kementerian Agama

Terkait pembagian peran, H. Muhammad menjelaskan bahwa Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar akan menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan wakaf.

Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator dan pendamping, sementara kewenangan kebijakan dan eksekusi berada di bawah Pemerintah Kota Makassar.

“Kementerian Agama memfasilitasi. Tetapi pelaksanaan teknis dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan wakaf yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Wali Kota Tekankan Kepastian Hukum dan Administrasi

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.

Namun, ia menegaskan bahwa aspek legal dan administrasi harus dipastikan tuntas sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran secara penuh.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” kata Munafri Arifuddin.

Ia menyoroti belum adanya akta notaris serta kelengkapan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar pertanggungjawaban lembaga tersebut.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum, dukungan anggaran dari pemerintah kota justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah ke depan. Legalitasnya harus ada dulu,” tegas Munafri.

Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola wakaf di daerah.

Dengan dukungan Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Agama, BWI Kota Makassar diharapkan mampu mempercepat sertifikasi tanah wakaf, mengelola wakaf uang secara produktif, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *