Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 27/07/2026 — Tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan kembali terjadi di Indonesia.
Peristiwa pengeroyokan hingga tewas di Bali dan Gowa menunjukkan praktik persekusi masih menjadi masalah serius.
- Pengeroyokan terduga pencuri ayam di Bali dan pelaku pemerkosaan di Gowa
- Ancaman pidana 6-7 tahun jika luka dan 12 tahun jika meninggal
- Rina Maryana Zasly, Akademisi dan Pengamat Hukum
- Bali dan Gowa
- Pelanggaran HAM dan pentingnya proses hukum
Persekusi di Bali dan Gowa
Di Bali, seorang pria terduga pencuri ayam dikeroyok warga hingga tewas.
Anak korban menangis histeris saat pemakaman ayahnya, menarik simpati publik.
Di Kabupaten Gowa, pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas juga menjadi korban amuk massa.
Pelaku diarak keliling kampung dan diseret hingga meninggal dunia.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Persekusi
Tindakan pengeroyokan diancam pidana penjara.
Jika korban luka-luka, pelaku dapat dihukum 6 hingga 7 tahun.
Jika korban meninggal, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Setiap individu termasuk pelaku kejahatan tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dari tindakan anarkis massa,” kata Rina Maryana Zasly, Akademisi dan Pengamat Hukum, Senin, 27/07/2026.
Menurut Rina, persekusi atau main hakim sendiri adalah pelanggaran HAM.
Hak asasi manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki setiap orang sejak lahir.
Urgensi Edukasi Hukum Masyarakat
Banyak warga menganggap persekusi sebagai hukuman yang pantas dan efek jera.
Namun, praktik ini justru melanggengkan kekerasan kolektif dan melanggar HAM.
Edukasi tentang mekanisme hukum dan perlindungan HAM sangat mendesak.
Penegakan supremasi hukum dan kesadaran hukum menjadi kunci memutus rantai kekerasan di ruang publik.







