Sulseltimes.com Semarang, 13 Desember 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Semarang, bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berhasil mengungkap operasi produksi obat-obatan terlarang di tiga lokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang, pada 25 Maret 2024.
Dalam operasi tersebut, disita barang bukti berupa 1.099.414.000 tablet produk jadi, 404 karung dan 83 drum bahan baku, serta berbagai kemasan dan peralatan produksi dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 Kashuri, dan Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, pada Jumat (13/12/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh Direktorat Intelijen Obat dan Makanan serta Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM, bersama BIN dan BAIS TNI.
Mereka mengidentifikasi aktivitas produksi obat-obatan terlarang di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, teridentifikasi adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ujar Taruna.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti menunjukkan bahwa produk jadi dan serbuk bahan baku tersebut positif mengandung obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil, serta obat bebas terbatas yang telah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal, yaitu Dekstrometorfan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama pemangku kepentingan lainnya untuk memberantas produksi dan peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi masyarakat.
“Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain sehingga produksi dan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam memberantas mafia obat ilegal yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan publik.
Taruna menegaskan komitmennya untuk melawan para pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan, serta memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat aman dan memenuhi standar kualitas.
“Ini adalah bentuk komitmen melawan para mafia obat ilegal,” pungkas Taruna Ikrar.
Kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyatakan bahwa temuan ini akan menjadi evaluasi untuk meningkatkan pengawasan di wilayahnya.
“Ini menjadi evaluasi semua,” ujar Hevearita.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan, serta memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan.
Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di sekitarnya.