Sulseltimes.com, Ogan Komering Ulu, Rabu, 04/11/2026 — OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Sumsel karena masalah modal.
- OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta
- Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026
- BPR memiliki rasio modal (KPMM) kurang dari 12%
- LPS menetapkan likuidasi dan meminta pencabut izin
- Dana nasabah dijamin oleh LPS
OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Sumsel, sebagaimana diungkapkan dalam siaran pers resmi pada Rabu, 04/11/2026.
Rincian Keputusan
Keputusan dicabut oleh Anggota Dewan Komisioner OJK melalui KEP-79/D.03/2026, setelah BPR dimasukkan dalam status pengawasan BDP karena KPMM di bawah 12%.
Sebelum pencabutan, LPS menetapkan likuidasi dan mengajukan permintaan OJK untuk mencabut izin usaha sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
OJK menekankan bahwa tindakan dilakukan sesuai prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta menjamin perlindungan nasabah melalui LPS.
Dampak untuk Nasabah
Dana nasabah yang terkait dengan BPR dijamin oleh LPS, sehingga nasabah diharapkan tetap tenang.







