Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/11/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan syariah tidak hanya mengandalkan label syariah, melainkan menghadirkan inovasi yang berdaya saing dan menjawab kebutuhan konsumen.
- OJK minta industri keuangan syariah tidak hanya menjual label syariah
- Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan hal ini di IIFC 2026 di Makassar
- Produk syariah harus berorientasi pada kebutuhan pengguna atau consumer-centric
- OJK dorong tiga pilar: industri sehat, pemanfaatan sektor riil, dan dukungan kebijakan
- Tantangan diungkap mengingat pertumbuhan halal belum diikuti peningkatan pemanfaatan layanan syariah
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan pengembangan produk keuangan syariah harus mulai berorientasi pada kebutuhan pengguna. Lembaga keuangan tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen.
Hernawan menyampaikan pendapat tersebut dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 di Makassar. Menurutnya, produk dan layanan keuangan syariah tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah. Industri juga harus mampu menawarkan keunggulan kompetitif.
Dengan keunggulan tersebut, produk syariah diharapkan semakin relevan dan dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh masyarakat serta pelaku usaha. Kondisi ini menjadi penting mengingat pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Perkuat Keterhubungan dengan Sektor Riil
OJK mendorong industri untuk memperkuat keterhubungan dengan sektor riil. Pengembangan dilakukan melalui produk pembiayaan, investasi, serta layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Tiga Pilar Penguatan Ekosistem
Hernawan menilai penguatan ekosistem keuangan syariah membutuhkan tiga pilar yang saling mendukung. Pertama, kehadiran industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif. Kedua, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil. Ketiga, dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut diharapkan memperkuat kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
OJK terus memantau perkembangan industri keuangan syariah sekaligus mendorong inovasi yang berdampak pada pemanfaatan layanan oleh masyarakat.









