Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada empat pihak terkait pelanggaran Penawaran Umum Saham (IUPS) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
- OJK jatuhkan sanksi ke empat pihak dalam kasus IPO CUAN
- TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham
- PT HPS dan PT BDS kena denda administratif sebagai Anggota Bursa
- Direktur PT HPS dibekukan izin wakil penjamin emisi 3 bulan
- Pelanggaran diduga mengakibatkan konsentrasi saham pada segelintir pihak
Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung dan dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI Kombes Pol Suhasto.
Kehadiran pejabat Polri menandakan koordinasi erat OJK-Polri dalam penegakan hukum tindak pidana pasar modal.
Detail Sanksi Administratif
Berdasarkan keterangan resmi OJK, TC Pte Ltd dikenakan denda sebesar Rp100 miliar.
Denda tersebut atas pelanggaran pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi denda administratif kepada dua Anggota Bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS.
Sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan diberikan kepada Direktur PT HPS.
Temuan Pemeriksaan dan Dampak
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham CUAN.
Pihak-pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham jumlah besar dengan mengaburkan identitas.
Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham pada segelintir pihak dan membuat saham beredar di pasar menjadi terbatas.
“Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” kata OJK, Rabu, 21/10/2026.
OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kredibilitas serta menciptakan ekosistem pasar berintegritas dan melindungi investor.






