Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 21/10/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan dorongan memperluas perlindungan pekerja rentan melalui Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar.
- ”Andi

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 21/10/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan dorongan memperluas perlindungan pekerja rentan melalui Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar.
Andi Winarno Eka Putra menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah, desa, dan perusahaan yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan secara pribadi, saya menyampaikan penghormatan dan penghargaan kepada seluruh penerima Jamsostek Award. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wujud upaya negara dalam memberlakukan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi pekerja, sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, serta amanat konstitusi Indonesia. Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan.
Pemprov Sulsel mengatur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pelayanan perizinan dan nonperizinan. Penganggaran untuk perlindungan pekerja rentan dilakukan melalui APBDes dan dorongan ke perusahaan untuk berpartisipasi dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pemerintah daerah juga membentuk Tim Percepatan Kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program.
Target proteksi pekerja Sulsel pada 2026 mencapai 2.048.719 orang, atau 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja (eksklusi ASN, TNI, dan Polri). Andi Winarno mengajak pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan swasta untuk memperluas perlindungan, baik bagi pekerja penerima upah maupun bukan.
Bagi pekerja penerima upah, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program Jamsostek. Ia juga menekankan kepatuhan kepesertaan ke seluruh rantai pasok (supply chain). Sementara pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, sopir angkot, dan tukang becak, perlindungan diperluas melalui anggaran APBD dan APBDes.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan penilaian Jamsostek Award mencakup periode Januari–Desember 2026 berdasarkan indikator cakupan kepesertaan, regulasi, anggaran, serta inovasi. Penghargaan diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk lebih konsisten melaksanakan regulasi yang tersedia.
Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menekankan perlindungan pekerja rentan sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia mengapresiasi tren positif cakupan Universal Coverage Jamsostek di Sulsel sebagai barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Daftar penerima Jamsostek Award 2026 meliputi: Juara 1 UKM Forza Kaku Indonesia; Juara 1 PT Hadji Kalla; Juara 1 Pemerintah Kota Makassar; serta Desa Parekaju, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan lain sebagainya.