Bisnis

OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

Sebarkan artikel ini
OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya
OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 20/10/2026 — OJK akan mempercepat penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi terhadap puluhan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Ringkasnya…
  • OJK telah mengantongi 31 dari 61 emiten yang masuk daftar HSC, yang diduga melibatkan tindak pidana di pasar modal.
  • OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan setiap kali satu kasus selesai ditindak, mirip dengan tiga kasus sebelumnya (BREN, DSSA, dan CUAN).
  • Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan berujung pada dua kemungkinan: terbukti bersalah atau tidak terbukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
  • Setelah hasil lengkap, OJK akan segera mempublikasikan pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
  • Proses ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dan menindak pelanggaran secara transparan.
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Identifikasi 31 Saham HSC

OJK telah mengantongi 31 dari 61 emiten yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC). Saham-saham tersebut diduga melibatkan tindak pidana di pasar modal.

Scroll Kebawah
Advertisement

Rencana Pengumuman Hasil Pemeriksaan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan setiap kali satu kasus selesai ditindak. Pendekatan ini serupa dengan tiga kasus sebelumnya (BREN, DSSA, dan CUAN) yang telah diselesaikan OJK.

Kutipan Langsung dari Pimpinan OJK

“Semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti yang tiga kemarin (BREN, DSSA, dan CUAN), pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Selasa, 20/10/2026.

Pemeriksaan Berujung pada Dua Kemungkinan

Pemeriksaan tersebut berujung pada dua kemungkinan utama: terbukti bersalah atau tidak terbukti. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hanya akan mengambil kesimpulan setelah menemukan bukti kuat atas pelanggaran yang terjadi.

Pengenaan Sanksi dan Penegakan Hukum

Setelah hasil lengkap pemeriksaan tersedia, OJK akan segera mempublikasikan pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan. Tindakan ini mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Proses ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dan menindak pelanggaran secara transparan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *