Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 16/10/2026 — MSCI membuka konsultasi atas usulan untuk mengklasifikasikan ulang pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
- Perubahan status masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final
- Konsultasi dengan pelaku pasar dibuka hingga 30 April 2027
- MSCI menargetkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027
- Peninjauan menyoroti transparansi kepemilikan dan investabilitas saham
- Sejumlah penyesuaian indeks Indonesia tetap dibekukan selama proses berlangsung
MSCI menyatakan peninjauan dilakukan karena kekhawatiran terhadap investabilitas pasar, termasuk transparansi struktur kepemilikan dan indikasi perdagangan terkoordinasi.
Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
MSCI akan mengumumkan hasil konsultasi dan keputusan mengenai klasifikasi Indonesia paling lambat 30 Juni 2027.
Penyesuaian indeks tetap dibekukan
Selama proses peninjauan, MSCI mempertahankan pembatasan pada sejumlah perubahan indeks Indonesia.
Pembatasan itu mencakup tidak menaikkan Foreign Inclusion Factor dan Number of Shares, tidak menambah konstituen baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index, serta tidak memindahkan saham ke segmen kapitalisasi yang lebih tinggi.
MSCI juga akan memakai data pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen untuk menilai free float.
Reformasi pasar ikut dinilai
Regulator Indonesia telah memperluas pengungkapan kepemilikan saham dan menyiapkan peta jalan peningkatan batas minimum free float.
Namun, MSCI menyatakan efektivitas dan konsistensi penerapan reformasi tersebut masih menjadi bagian dari evaluasi.
Karena proses konsultasi belum selesai, dampak terhadap klasifikasi pasar dan komposisi indeks belum dapat dipastikan.







