Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 21/01/2026 — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
- Sidang pendahuluan uji KUHAP baru digelar MK pada 21 Januari 2026
- Pemohon menyorot pasal pemanggilan tanpa status hukum, penangkapan dua alat bukti, dan perpanjangan penahanan
- Pemohon mempersoalkan diskresi penghentian penyidikan dan keadilan restoratif yang dinilai terlalu longgar
- Hakim MK minta perbaikan permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 dan penajaman legal standing
- Batas perbaikan permohonan 3 Februari 2026 pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 10/PUU XXIV/2026 dan diajukan tiga mahasiswa.
Salah satu pemohon bernama Fatur Rizqi Ramadhan.
Para pemohon menilai sejumlah pasal di KUHAP baru berpotensi menggerus prinsip negara hukum dan mengancam hak konstitusional warga dalam proses peradilan pidana.
Gugatan ini hadir di saat KUHP Nasional dan KUHAP baru sama sama mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sehingga wajah penegakan hukum pidana berubah dari sisi norma pidana dan tata cara penanganannya.
Pasal pasal yang digugat dan argumen pemohon
Dalam pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat 1 KUHAP.
Pemohon menilai pasal tersebut memberi ruang kepada penyidik memanggil atau mendatangi seseorang untuk dimintai keterangan tanpa kejelasan status sebagai saksi atau tersangka.
“Ketentuan ini membuka ruang pemeriksaan tanpa kepastian status hukum, sehingga hak atas bantuan hukum belum melekat sejak awal proses pidana,” kata Fatur Rizqi Ramadhan, Rabu, 21/01/2026.
Pemohon juga menguji Pasal 32 angka 32 yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Mereka menilai norma itu menekankan kuantitas alat bukti tanpa memperjelas kualitas dan kekuatan pembuktian sehingga berisiko membuka ruang penangkapan sewenang wenang.
“Ini berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang wenang dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan individu,” kata Fatur Rizqi Ramadhan, Rabu, 21/01/2026.
Pasal 60 ayat 3 dan Pasal 65 huruf c turut dipersoalkan terkait perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum.
Pemohon menilai mekanisme ini mengurangi kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat 1 huruf j dan Pasal 24 ayat 2 terkait penghentian penyidikan termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif.
Mereka menilai ukuran yang tidak objektif dapat memperlebar diskresi penyidik dan memunculkan risiko impunitas serta ketidakadilan.
“Diskresi penyidik menjadi terlalu luas dan berpotensi menimbulkan impunitas serta ketidakadilan,” kata Fatur Rizqi Ramadhan, Rabu, 21/01/2026.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal pasal yang dipersoalkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Catatan MK, tenggat perbaikan, dan arti gugatan di era KUHP Nasional
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati kembali tata cara penyusunan permohonan.
Daniel menekankan setiap dalil harus diuraikan jelas dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara pengujian undang undang.
Majelis juga mengingatkan pemohon memperjelas kedudukan hukum dengan menguraikan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial.
Mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan.
Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Selasa, 03/02/2026 pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA.
Di tingkat nasional, momentum ini penting karena KUHP Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026 dan membawa perubahan pada jenis pidana, rumusan delik, serta arah pemidanaan.
KUHAP baru yang juga berlaku 2 Januari 2026 mengatur prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, sampai penghentian perkara.
Bagi Makassar dan Sulawesi Selatan, perdebatan soal kepastian status hukum saat dimintai keterangan, standar penangkapan, serta kontrol hakim atas penahanan akan berpengaruh pada praktik penyidikan dan akses bantuan hukum di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
Isu ini juga relevan bagi komunitas kampus, organisasi bantuan hukum, dan kelompok rentan yang kerap berhadapan dengan proses pidana, terutama ketika aturan materiil di KUHP Nasional mulai lebih aktif diterapkan.
Pemohon meminta MK memperketat pagar konstitusional agar prosedur pidana tidak mengurangi hak warga sejak tahap awal.
Putusan sela atau putusan akhir MK nantinya akan menjadi rujukan penting bagi aparat dan masyarakat dalam membaca standar due process di tengah transisi KUHP Nasional dan KUHAP baru.

















