Bisnis

Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT

Avatar of Sulsel Times
0
×

Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT

Sebarkan artikel ini
Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT
Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 23/07/2026 — Komisi XI DPR memastikan fasilitas perpajakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).

Ringkasnya…
  • PFII tetap mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax
  • Fasilitas bebas pajak 50 tahun tertakluk pada aturan GMT
  • Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR
  • Jakarta, Kamis 23/07/2026
  • Investor multinasional omzet 750 juta Euro kena GMT
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Fasilitas PFII Tetap Patuhi GMT

Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Undang-Undang sudah mengatur bebas pajak selama 50 tahun bagi investor.

Scroll Kebawah
Advertisement

Namun lanskap perpajakan internasional telah berubah dan Indonesia mengikuti perubahan tersebut.

“Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, Kamis, 23/07/2026.

Mekanisme penerapan sudah tersedia dan tergantung apakah perusahaan yang invest masuk lingkup pajak minimum global.

“Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun,” tegasnya.

Mekanisme Penerapan GMT di PFII

GMT merupakan kesepakatan global yang berlaku di lebih dari 60 negara termasuk Indonesia.

Indonesia memberlakukan GMT sejak tahun 2024 bersama Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab.

Aturan GMT berlaku bagi Perusahaan Multinasional (PMN) dengan omzet global minimum 750 juta Euro.

Skema penerapan meliputi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan negara anak usaha.

Income Inclusion Rule (IIR) dikenakan oleh negara induk usaha.

Undertaxed Payment Rule (UTPR) dikenakan oleh negara anggota grup lainnya.

Penerapan ini tidak menimbulkan pajak tambahan bagi orang pribadi atau pelaku usaha bukan bagian PMN dengan omzet di bawah 750 juta Euro.

Pelaku usaha di PFII dengan pajak efektif di atas 15 persen setelah digabung anak usaha di luar PFII juga tidak terkena dampak.

Fasilitas Lain Bagi Investor

Selain tax holiday, investor dan tenaga ahli mendapat berbagai fasilitas lain.

Termasuk pembebasan pemungutan pajak penghasilan untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Jugada fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM,” jelas Misbakhun.

Landasan Hukum PFII

PFII dilaksanakan berdasarkan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

UU tersebut mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan PFII melalui undang-undang tersendiri.

PFII merupakan langkah strategis menjadi katalis pendalaman pasar keuangan.

Tujuannya diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan serta peningkatan investasi.

PFII juga memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *