Sulseltimes.com Makassar, Senin 01/10/2025 — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin Contact) di Balai Kota. Pertemuan membahas percepatan penerapan Perda dan Perwali pengendalian tembakau serta penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Pemkot Makassar dan Hasanuddin Contact bahas penguatan KTR
- Munafri dorong optimalisasi area terbatas rokok dan pengawasan
- Usul hapus iklan rokok, termasuk lewat penaikan tarif videotron
- Angka paparan remaja: 25% terpapar; 52% mulai merokok usia 15–19; 61% melihat iklan luar ruang
- Audiensi di Balai Kota Makassar, Senin, 01/10/2025
Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan, menekankan prevalensi perokok remaja meningkat dan pengawasan KTR dinilai masih lemah.
“Data menunjukkan sekitar 25 persen remaja sudah terpapar rokok,” ujar Prof Ridwan, Senin, 01/10/2025.
Penguatan KTR dan Instruksi Lintas SKPD
Munafri menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan KTR secara konsisten di fasilitas publik yang vital, masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, dan perkantoran, agar benar-benar bebas asap rokok.
“Paling penting, saya ingin ada optimalisasi restricted area rokok,” kata Munafri.
Ia langsung menginstruksikan kepala SKPD terkait menyiapkan pertemuan lanjutan guna menyusun langkah teknis, termasuk pola monitoring, pelaporan, dan pembagian tugas lintas sektor sampai tingkat kelurahan.
Prof Ridwan mengingatkan dampak jangka panjang konsumsi tembakau terhadap beban kesehatan, dari kanker hingga penyakit degeneratif.
Menurutnya, kerugian kesehatan dan ekonomi rumah tangga tidak sebanding dengan pemasukan yang dinisbatkan pada peredaran produk tembakau.
Karena itu, ia mendorong koordinasi lintas sektor dengan peran sentral Pemkot Makassar dalam penindakan dan edukasi masyarakat.
Pengetatan Iklan Rokok dan Fokus Remaja
Munafri menaruh perhatian khusus pada iklan rokok di ruang publik yang menyasar anak dan remaja.
Hasanuddin Contact memaparkan temuan lapangan, sekitar 52 persen anak usia 15–19 tahun mulai merokok dan 61 persen pelajar melihat iklan rokok di luar ruangan.
Menanggapi hal itu, Munafri menilai pengetatan perlu dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari menertibkan visual promosi di sudut kota hingga mengatur kembali tarif periklanan.
Ia memberi sinyal opsi menaikkan tarif iklan rokok, termasuk pada videotron, sebagai mekanisme disinsentif.
“Kalau bisa, sudah tidak ada iklan rokok di Makassar,” tegasnya.
Pemkot menargetkan pengawasan KTR yang lebih sistematis, kampanye edukasi yang menyasar sekolah dan tempat ibadah, serta penindakan terhadap pelanggaran di titik-titik prioritas.
Tujuannya menekan paparan rokok di kalangan remaja, sekaligus memastikan Perda dan Perwali KTR berjalan efektif di lapangan.