Sulseltimes.com Makassar — Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 juta dalam pengurusan surat tanah.
Korban pungli ini adalah mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.
Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Inspektorat.
“Kami baru mengetahui kasus tersebut setelah ada laporan ke Inspektorat. Pungli ini terjadi sejak Februari 2024,” ujar Emil.

Modus operandi yang digunakan adalah mempersulit penerbitan surat sporadik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta sejumlah uang untuk memprosesnya.
Emil menegaskan bahwa pengurusan surat sporadik seharusnya gratis.
“Itu harusnya gratis. Ketahuan karena dilaporkan pihak korban ke Inspektorat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh lurah di wilayahnya untuk tidak melakukan pungli dalam pelayanan publik.
“Padahal setiap saat kita sudah ingatkan selalu bahwa setiap pelayanan dilakukan dengan baik, jangan sekali-kali pungli,” tegas Emil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa pencopotan Dian Fatahillah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Lurah Balang Baru dicopot setelah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat dan ada LHP-nya,” ujar Akhmad.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik pungli yang merugikan masyarakat.