BeritaWajo

Lima Tersangka Korupsi KUR di Wajo Kejari Tetapkan Dua Mantri dan Tiga Calo sebagai Pelaku Utama

Avatar of sulseltimes
0
×

Lima Tersangka Korupsi KUR di Wajo Kejari Tetapkan Dua Mantri dan Tiga Calo sebagai Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Lima Tersangka Korupsi KUR di Wajo, Kejari Tetapkan Dua Mantri dan Tiga Calo sebagai Pelaku Utama
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi KUR fiktif di BRI Sengkang Wajo
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Wajo  — Korupsi KUR Bank BRI di Wajo kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan lima orang tersangka pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Mereka diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif atau fraud Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp700 juta.

Kelima tersangka terdiri atas dua mantri bank berinisial M dan K, serta tiga orang yang berperan sebagai calo, masing-masing berinisial S, N, dan A. 

Penetapan ini dilakukan usai penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti yang sah, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan ahli.

Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan Menyeluruh

Lima Tersangka Korupsi KUR di Wajo, Kejari Tetapkan Dua Mantri dan Tiga Calo sebagai Pelaku Utama
Press rilis kejari wajo tersangka kasus KUR BRI fiktif Sengkang Wajo

Penetapan status tersangka terhadap M, K, S, N, dan A bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. 

Penyidikan awal telah dimulai sejak November 2024 untuk tiga tersangka, yang kemudian berkembang ke dua tersangka tambahan pada Januari 2025. 

Langkah ini dilakukan setelah Kejari Wajo menerima sejumlah laporan terkait indikasi pelanggaran dalam penyaluran KUR di salah satu bank plat merah yang beroperasi di Kabupaten Wajo. 

Kejari Wajo, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Andi Usama Harun, menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat melanggar ketentuan hukum pidana korupsi karena memanfaatkan skema KUR dengan cara yang menyimpang atau credit layering.

Sejumlah saksi, termasuk petugas internal bank, nasabah, dan ahli keuangan, telah diperiksa untuk menemukan bukti kuat. 

Di samping itu, investigasi juga memperhatikan jejak digital, data keuangan, serta dokumen pengajuan kredit yang dicurigai palsu atau tidak sesuai prosedur. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, serangkaian proses penyelidikan dilakukan dengan tujuan memastikan keabsahan data, kredibilitas saksi, serta menilai keterlibatan masing-masing pihak.

Baca Juga: Kejari Wajo Bongkar Praktik Kredit Fiktif: Lima Orang Ditahan Kerugian Negara Capai Rp700 Juta

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat setelah beberapa nasabah melaporkan kejanggalan pada proses pencairan KUR yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha. 

Dugaan kuat menyatakan, kredit-kredit ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh debitur terdaftar. 

Sebaliknya, sebagian dana justru ‘mengalir’ ke pihak lain, termasuk para calo yang diduga berperan memfasilitasi pengajuan kredit palsu dengan menggunakan dokumen milik orang lain.

Penyidik mengungkap bahwa modus yang dijalankan kelima tersangka dikategorikan sebagai kredit tempilan; sebuah metode di mana identitas orang lain dipinjam untuk mengajukan kredit, sementara dana yang cair dibagi-bagi oleh pelaku dan pihak ketiga. 

Dengan demikian, prosedur verifikasi diinternal bank dilompati, karena segala data yang terlihat tampak resmi tetapi tidak benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Siapa dan Bagaimana Peran Tersangka?

  1. M dan K (Mantri Bank)
    • Keduanya bekerja di unit pemasaran atau layanan di salah satu bank milik pemerintah (bank plat merah). Mereka berperan memfasilitasi pengajuan KUR yang seharusnya melalui prosedur validasi ketat.
    • Dalam kasus ini, M dan K diduga menyalahi prosedur karena menutup mata atau justru terlibat secara langsung dalam memuluskan berkas-berkas yang tidak memenuhi persyaratan.
  2. S, N, dan A (Calo)
    • Berfungsi sebagai perantara atau broker yang mencari nasabah fiktif atau menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh pinjaman.
    • Sebagian uang hasil pencairan diduga dikantongi oleh calo, sementara sisanya dibagi bersama pihak lain, termasuk oknum mantri.

Tindakan kolaboratif inilah yang menimbulkan kerugian negara, sebab dana KUR semestinya disalurkan kepada usaha mikro dan kecil yang layak. 

Namun, dalam praktiknya digunakan untuk keuntungan pribadi segelintir orang.

Kerugian Negara Tembus Rp700 Juta

Meskipun angka pasti kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan intensif, pihak Kejari Wajo membeberkan bahwa nilainya berkisar di angka Rp700 juta hingga Rp762 juta. Ada sekitar 26 nama debitur yang telah diidentifikasi sebagai pihak peminjam fiktif, di mana dokumen-dokumen mereka digerakkan oleh para calo dengan sepengetahuan oknum mantri.

Kredit ini diduga tidak mengikuti standar analisis risiko perbankan, sehingga memunculkan potensi kegagalan bayar dan berdampak pada kerugian bagi negara. Dengan kata lain, penyaluran KUR—yang idealnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah—berubah menjadi ladang penyelewengan bagi pelaku kejahatan perbankan.

Baca Juga: Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun Berbuah Hasil Gemilang Lima Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Resmi Ditahan

Payung Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Kelima tersangka dikenai jerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal ini tergolong berat. Mereka yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang tidak sedikit. 

Lebih lanjut, penyidik menekankan bahwa ancaman pidana ini juga menjadi alasan kuat penahanan kelima tersangka, mengingat hukuman penjara melebihi lima tahun memungkinkan aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP.

Proses Penahanan di Rutan Sengkang

Tidak menunggu waktu lama, setelah ditetapkan sebagai tersangka, M, K, S, N, dan A langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang. 

Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, namun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. 

Alasan penahanan, menurut Kejari Wajo, didasari kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tindakan tegas ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Kejari Wajo menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diusut tuntas, tanpa pandang bulu, sesuai bukti dan aturan hukum yang berlaku.

Tanggapan Publik dan Lembaga Perbankan

Kejadian ini memicu reaksi yang beragam dari masyarakat Wajo. Banyak yang merasa prihatin karena KUR merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan menumbuhkan perekonomian mikro dan kecil di daerah. 

Tindakan menyelewengkan dana KUR pun dianggap sebagai kejahatan serius, karena memperkecil peluang pelaku usaha kecil untuk bangkit dan berkembang.

Lembaga perbankan, khususnya pihak bank BRI di Wajo, turut menyatakan siap bekerja sama dengan Kejari untuk menindaklanjuti kasus ini. 

Pihak manajemen bank juga dilaporkan tengah melakukan audit internal dan verifikasi data guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kejari Wajo masih melanjutkan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, bila dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan pihak lain, baik yang terlibat dalam proses persetujuan kredit, pemalsuan dokumen, hingga penerima manfaat dana. 

Masyarakat diminta turut mengawal kasus ini, dengan harapan agar proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, lembaga perbankan diharapkan memperketat mekanisme verifikasi dan penyaluran KUR. 

Pasalnya, KUR bukan hanya dana milik bank semata, melainkan tanggung jawab pemerintah untuk membantu rakyat kecil. 

Setiap penyimpangan dapat menimbulkan kepercayaan negatif kepada program-program pemerintah, serta merugikan masyarakat luas.

Kasus Korupsi KUR Bank BRI di Wajo ini menyoroti tantangan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang seharusnya menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat. 

Dengan penetapan lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum mantri bank dan tiga lainnya adalah calo, Kejari Wajo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. 

Besaran kerugian negara diperkirakan menembus Rp700 juta, membuat kasus ini menjadi pusat perhatian di Sulawesi Selatan. 

Semua pihak berharap proses hukum berjalan tuntas dan pelaku dihukum setimpal, agar KUR kembali tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha mikro di Wajo.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *