Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 04/02/2026 — Pemerintah Kota Makassar di bawah Wali Kota Munafri Arifuddin menyiapkan pembangunan Stadion Untia di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, dengan menekankan dua hal utama sejak awal, yakni kualitas konstruksi dan tata kelola pascapembangunan.
- Lelang manajemen konstruksi Stadion Untia sudah masuk tahapan LPSE
- Wali Kota Munafri Arifuddin studi lapangan ke Jakarta International Stadium pada Rabu 04/02/2026
- Fokus studi banding bergeser ke tata kelola, perawatan, dan pemanfaatan multifungsi stadion
- Pemkot Makassar memastikan lahan sekitar 23 hektare sudah tersertifikasi untuk kepastian hukum
- Sertifikasi lahan wajib memenuhi PKKPR dan butuh kolaborasi Dinas Tata Ruang
Proyek stadion yang diproyeksikan menjadi ikon olahraga dan ruang publik baru itu kini memasuki tahap lelang manajemen konstruksi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE.
Di saat tahapan tersebut berjalan, Munafri melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium atau JIS pada Rabu, 04/02/2026, untuk mempelajari sistem konstruksi, standar operasional, hingga skema perawatan fasilitas stadion berkapasitas besar yang sudah beroperasi.
“Pagi ini, kunjungan ke JIS untuk pembangunan stadion baru Stadion Untia di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” kata Munafri Arifuddin, Rabu, 04/02/2026.
Studi banding ke JIS saat lelang MK berjalan
Munafri Arifuddin menyebut kunjungan ke JIS dimaksudkan untuk melihat langsung praktik pengelolaan stadion modern, termasuk sistem pemeliharaan dan peluang pemanfaatan di luar pertandingan sepak bola.
Ia menilai pembahasan stadion saat ini tidak cukup berhenti pada desain dan pembangunan, melainkan harus menjawab pertanyaan bagaimana stadion dirawat dan dimonetisasi secara sehat agar manfaatnya panjang.
“Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” kata Munafri, Rabu, 04/02/2026.
Dalam agenda tersebut, rombongan Pemkot Makassar diterima oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Jakpro Iwan Takwin selaku pengelola JIS.
Pihak pengelola memaparkan komponen yang mereka anggap menentukan keberlanjutan stadion, mulai dari perencanaan, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan pascaoperasional.
Munafri juga memberi perhatian pada aspek perawatan rumput lapangan.
Ia menyebut biaya dan alur pemeliharaan perlu dihitung sejak tahap perencanaan agar tidak menjadi beban tak terukur pada APBD saat stadion sudah berjalan.
“Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” kata Munafri.
Pemkot Makassar turut menargetkan stadion baru bisa berfungsi multipurpose.
Munafri menilai model seperti JIS menunjukkan stadion dapat menopang aktivitas ekonomi dan hiburan, termasuk konser musik dan event skala besar, sepanjang tata kelola dan kalender kegiatan disusun profesional.
Sertifikasi lahan 23 hektare dan syarat PKKPR
Selain aspek teknis dan operasional, Pemkot Makassar memastikan persiapan lahan dan administrasi menjadi fokus agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dinas Pertanahan Kota Makassar menyatakan lahan yang disiapkan untuk Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” kata Sri Sulsilawati.
Sri menjelaskan mekanisme sertifikasi saat ini mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
Ia menegaskan PKKPR menjadi prasyarat untuk memastikan peruntukan lahan sesuai rencana tata ruang.
“Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” kata Sri.
Karena itu, penyelesaian sertifikasi membutuhkan koordinasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh tahapan memenuhi regulasi.
Sri juga menyebut sebagian bidang yang sebelumnya digunakan dalam skema pinjam pakai telah diamankan melalui surat pernyataan dari pihak yang menempati.
Surat tersebut menyatakan tanah merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam status pinjam pakai.
“Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” kata Sri.
Dengan dua jalur kerja yang berjalan bersamaan, yakni pematangan model tata kelola stadion dan penguatan kepastian hukum lahan, Pemkot Makassar menargetkan pembangunan Stadion Untia dapat berlangsung lebih terukur.
Jika tata kelola dan biaya perawatan dihitung sejak awal, stadion baru berpeluang menjadi ruang publik yang aktif, aman, dan produktif, bukan sekadar proyek fisik.

















