banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Legislator Demokrat Desak Penyelesaian Status Aset TPI Paotere yang Terbengkalai

Avatar of Sulsel Times
1
×

Legislator Demokrat Desak Penyelesaian Status Aset TPI Paotere yang Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Arsyad dan Tri Sulkarnain Ahmad melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di kantor Balaikota, Selasa, 18 November 2025, membahas kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere
Anggota DPRD Kota Makassar Partai Demokrat Ray Suryadi Arsyad (kedua dari kiri) dan Tri Sulkarnain Ahmad (kanan) berdiskusi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kedua dari kanan) dan pejabat lainnya di kantor Balaikota membahas penyelesaian masalah aset TPI Paotere. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 18/11/2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, bersama koleganya Tri Sulkarnain Ahmad, melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di kantor Balaikota. Pertemuan yang digelar Selasa ini memfokuskan pada kondisi kritis Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere yang terabaikan dan kondisi pedagang yang semakin sulit. Keluhan dari para pedagang di lokasi tersebut menjadi alasan utama legislator mendatangi pimpinan kota untuk merumuskan solusi bersama.

Ringkasnya…
  • Anggota DPRD Partai Demokrat Ray Suryadi Arsyad dan Tri Sulkarnain Ahmad bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait TPI Paotere
  • Status kepemilikan aset TPI Paotere masih menjadi hambatan utama perbaikan dan pengembangan fasilitas
  • TPI Paotere menghasilkan Pendapatan Asli Daerah lebih dari Rp1 miliar per tahun konsisten
  • Kondisi fasilitas TPI yang tidak layak bertentangan dengan fungsinya sebagai tempat penyedia bahan pangan
  • Permasalahan berlangsung sejak tahun 1997 ketika kontrak sewa dengan PT Pelindo terhenti
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Ketidakadilan Kepemilikan Aset Menghalangi Rehabilitasi TPI Paotere

Persoalan TPI Paotere bukan sekadar masalah infrastruktur sederhana. Hambatan utama renovasi dan pengembangan fasilitas ini terletak pada status kepemilikan aset yang masih sepenuhnya dikuasai oleh PT Pelindo. Situasi ini telah menciptakan buntut hukum yang rumit dan membuat pemerintah kota tidak dapat melakukan perbaikan secara leluasa.

banner DPRD Makassar 728x90

“Kami meneui pak Wali Kota membahas persoalan TPI Paotere ini, karena sama sekali tidak bisa untuk dilakukan perbaikan, apalagi pembangunan, karena asetnya itu masih sepenuhnya dimiliki PT Pelindo,” ujar Ray Suryadi Arsyad, Anggota DPRD Kota Makassar, Selasa, 18/11/2025.

Sejarah panjang TPI Paotere menunjukkan perubahan status pengelolaan yang kompleks. Beberapa dekade lalu, Pemerintah Kota Makassar pernah menjalankan operasional TPI Paotere melalui skema sewa dengan PT Pelindo. Namun, situasi berubah drastis pada tahun 1997 ketika masa sewa tersebut berakhir tanpa kejelasan tentang kelanjutannya.

“Kemarin kenapa bisa kita lakukan proses-proses UPT di situ, karena kita menyewa dari Pelindo untuk kemudian dikelola menjadi UPT Pelelangan. Kemudian terhenti sewanya dan sekarang tidak ada yang tahu prosesnya ke depan. Mungkin ingin diambil alih lagi PT Pelindo,” ungkap Ray Suryadi Arsyad, Anggota DPRD Kota Makassar, Selasa, 18/11/2025.

Temuan Hukum dan Kontribusi PAD yang Signifikan

Permasalahan status aset ini kembali meledak pada tahun 2023 ketika DPRD Kota Makassar mendorong dilakukannya rehabilitasi terhadap TPI Paotere. Namun upaya tersebut malah berujung pada temuan hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, yang menilai bahwa aset tersebut bukan milik Pemerintah Kota Makassar untuk dikelola dengan bebas.

“Di tahun 2023, DPRD paksakan untuk kembali dilakukan rehab di sana, tahun 2024 menjadi temuan dari kepolisian Polda Sulsel, karena dianggap aset itu bukan miliknya Pemkot Makassar untuk kemudian bisa dikelola,” ungkap Ray.

Paradoks terjadi ketika Pemerintah Kota Makassar secara konsisten menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan TPI Paotere. Kontribusi finansial ini tidak hanya signifikan, tetapi bahkan melampaui pendapatan dari sejumlah unit layanan publik lainnya. Setiap tahun, TPI Paotere menghasilkan PAD lebih dari Rp1 miliar, yang menempatkannya sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang paling konsisten dan optimal.

“Persoalannya, selama ini beberapa tahun PAD kita itu masuk ke Pemerintah Kota Makassar. Dan juga salah satu PAD yang sifatnya optimal, konsisten, setiap tahun lebih dari Rp1 miliar. Bahkan lebih besar daripada penghasilannya PD Terminal. Ini UPT bisa menghasilkan PAD lebih dari Rp1 miliar,” ujar Ray Suryadi Arsyad, Anggota DPRD Kota Makassar, Selasa, 18/11/2025.

Disharmoni antara manfaat finansial yang diperoleh kota dan ketidakmampuan untuk melakukan perbaikan fasilitas menjadi inti dari ketidakadilan yang dialami pedagang dan operator usaha di TPI Paotere.

Ketidakadilan bagi Pedagang dan Kebutuhan Fasilitas Pangan yang Higienis

Kondisi TPI Paotere yang terabaikan membawa implikasi langsung bagi ribuan pedagang dan penjual yang menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut. Setiap hari mereka membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah, namun fasilitas yang mereka terima tidak sebanding dengan beban finansial yang mereka keluarkan.

Ray menekankan bahwa TPI bukan sekadar pasar biasa, melainkan fasilitas penyedia bahan pangan yang memiliki fungsi kritis bagi keamanan pangan masyarakat. Kondisi yang tidak terawat, terkena hujan, dan terpapar panas berlebihan menimbulkan risiko kontaminasi dan penurunan kualitas produk ikan yang dijual.

“Tidak adil bagi masyarakat di sana. Apa yang mereka keluarkan dari retribusi dan pajak tidak berbanding dengan fasilitas yang mereka rasakan. Padahal itu adalah fasilitas penyedia bahan pangan, itu makanan yang kita olah di sana,” ujar Ray Suryadi Arsyad, Anggota DPRD Kota Makassar, Selasa, 18/11/2025.

Audiensi dengan Wali Kota Makassar diharapkan menjadi momentum untuk mencari terobosan dalam penyelesaian status kepemilikan aset dan mempercepat rehabilitasi fasilitas yang telah lama diabaikan. Tanpa penyelesaian masalah mendasar ini, TPI Paotere akan terus berfungsi di bawah standar kelayakan dan merugikan ekosistem ekonomi lokal serta keamanan pangan publik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *