Politik

KPU Makassar Rampungkan Rekapitulasi di 10 Kecamatan

0
×

KPU Makassar Rampungkan Rekapitulasi di 10 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
KPU Makassar Rampungkan Rekapitulasi di 10 Kecamatan
doc ist
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 6 Desember 2024 – Proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Makassar terus berlanjut dengan lancar, meski terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi.

Hingga Rabu (4/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara di 10 dari 15 kecamatan yang ada. Proses rekapitulasi ini adalah bagian dari rangkaian panjang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024.

10 Kecamatan yang Telah Selesai Direkap

Menurut Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, sepuluh kecamatan yang telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara adalah Sangkarrang, Ujung Tanah, Makassar, Bontoala, Wajo, Panakkukang, Ujung Pandang, Manggala, Tamalanrea, dan Mamajang.

“Kami melanjutkan rekapitulasi untuk Kecamatan Rappocini hari ini, dan setelah itu kami akan lanjutkan ke Biringkanaya,” ungkap Sri saat diwawancarai.

Proses rekapitulasi suara ini dilaksanakan di tingkat kota, setelah sebelumnya dilakukan perhitungan suara di tingkat kecamatan. Dari rekapitulasi yang sudah dilakukan di tingkat kecamatan, suara yang masuk tercatat dengan rinci dan diumumkan dalam rapat pleno terbuka.

Sri juga berharap proses ini dapat selesai pada Kamis (5/12), agar KPU dapat melanjutkan tahapan rekapitulasi tingkat provinsi, khususnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Tertunda Akibat PSU, Namun Berlanjut Lancar

Meskipun proses rekapitulasi berjalan relatif lancar, terdapat beberapa tantangan yang menghambat jalannya tahapan ini. Salah satu hambatan besar adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kecamatan Tamalate.

PSU dilakukan untuk beberapa TPS yang mengalami masalah pada saat pemungutan suara sebelumnya. Proses ini sempat menyebabkan keterlambatan dalam penghitungan suara.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, proses rekapitulasi sempat dihentikan sementara setelah PSU di Tamalate dilaksanakan. “Kami menunda rekapitulasi siang hari setelah PSU selesai, dan melanjutkannya lagi pada sore harinya.

Alhamdulillah, kita dapat melanjutkan rekapitulasi sesuai dengan jadwal,” katanya.

Baca Juga: KPU Sulsel Siapkan Rekapitulasi Pilgub 2024, Potensi Gugatan Sengketa Masih Menunggu

Meskipun sempat tertunda, Sri optimis seluruh proses dapat diselesaikan pada 5 Desember 2024. Setelah tahap rekapitulasi tingkat kota selesai, KPU Kota Makassar akan menyerahkan hasilnya ke tingkat provinsi untuk melanjutkan perhitungan suara di tingkat provinsi, yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Setiap tahapan pemilu, termasuk rekapitulasi suara, tentu tidak luput dari dinamika di lapangan. Salah satu isu utama yang muncul adalah masalah administrasi yang sempat memunculkan keberatan dari saksi-saksi di beberapa kecamatan.

Beberapa saksi melaporkan adanya kejadian di TPS atau kecamatan yang tidak tercatat dengan jelas oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Sri, salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Mamajang, di mana ditemukan sekitar 5.000 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

“Tingginya angka suara tidak sah ini menjadi pertanyaan bagi para saksi yang hadir. Mereka mempertanyakan mengapa begitu banyak suara yang tidak sah,” jelas Sri.

Meskipun demikian, Sri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan dengan perolehan suara secara keseluruhan. Keberatan yang ada lebih terkait pada masalah administrasi di beberapa TPS, terutama yang tidak tercatat dengan baik oleh petugas KPPS.

“Secara umum, tidak ada yang keberatan dengan hasil perolehan suara. Tapi memang ada beberapa catatan terkait administrasi, yang kami harap bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Kecamatan Tamalate Menjadi Rekapitulasi Terakhir

Proses rekapitulasi suara di Kecamatan Tamalate menjadi yang terakhir dilakukan, karena adanya PSU yang dilaksanakan di TPS 15, Kelurahan Parangtambung. Tamalate menjadi kecamatan yang paling akhir menyelesaikan proses perhitungan suara.

“Karena Tamalate memiliki PSU, maka kotak suara dari kecamatan ini masuk paling akhir ke KPU,” kata Sri. Oleh karena itu, Kecamatan Tamalate baru dihitung setelah TPS yang mengadakan PSU selesai melaksanakan pemungutan suara ulang.

Sri juga menjelaskan bahwa sistem rekapitulasi suara di KPU Kota Makassar dilakukan berdasarkan urutan masuknya kotak suara. “Kecamatan yang kotaknya masuk terlebih dahulu akan dihitung lebih dulu,” ungkap Sri.

Oleh karena itu, kecamatan dengan kotak suara yang masuk lebih lambat, seperti Tamalate, baru direkapitulasi pada tahap terakhir.

Optimisme KPU Makassar untuk Penyelesaian Tepat Waktu

Meskipun terdapat beberapa tantangan dan dinamika yang harus dihadapi dalam proses rekapitulasi suara ini, Sri Wahyuningsih menyampaikan optimisme bahwa seluruh proses akan rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

KPU Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keakuratan hasil pemilu agar masyarakat dapat menerima hasilnya dengan jelas dan tanpa keraguan.

“Proses rekapitulasi di tingkat kota akan selesai dalam waktu yang tidak lama lagi. Kami berharap tidak ada lagi kendala yang menghambat jalannya rekapitulasi suara.

Setelah itu, kami akan melanjutkan ke rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Sri.

Tahapan Berikutnya: Penghitungan di Tingkat Provinsi

Setelah rekapitulasi suara di tingkat Kota Makassar selesai, tahapan selanjutnya adalah perhitungan suara di tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Proses ini akan dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan setelah hasil rekapitulasi di tingkat kota diterima. Selain itu, hasil akhir dari rekapitulasi suara ini akan mempengaruhi siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pilkada 2024 di Makassar dan Sulawesi Selatan secara keseluruhan.

Sementara itu, masyarakat Makassar dan Sulawesi Selatan menantikan hasil resmi dari proses rekapitulasi ini, dengan harapan bahwa hasil yang diumumkan akan mencerminkan keinginan rakyat dan berjalan dengan adil.

Proses rekapitulasi suara Pilkada di Makassar terus berjalan meski menghadapi beberapa tantangan administratif dan pelaksanaan PSU di beberapa daerah.

Dengan 10 kecamatan yang sudah selesai, KPU Kota Makassar menargetkan rekapitulasi tingkat kota dapat diselesaikan pada Kamis (5/12). Selanjutnya, tahapan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan akan dilanjutkan. Semoga seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *