Sulsel Times Makassar, 30 Desember 2024 – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah melakukan perjalanan umrah tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Keputusan ini diambil di tengah tumpukan pekerjaan penting yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun.
Alasan Penonaktifan Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Muhyiddin diketahui meninggalkan tugas tanpa izin resmi.
Padahal, saat ini Pemerintah Kota Makassar sedang mengejar penyelesaian administrasi keuangan akhir tahun.
“Meninggalkan tugas tanpa izin PPK dan beberapa hari ini banyak yang harus diselesaikan sehingga disimpulkan tadi Kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujar Akhmad Namsum dalam keterangan resminya.
Cuti Tidak Sesuai Prosedur
Akhmad menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) yang ingin melakukan perjalanan, termasuk umrah, wajib mengajukan izin atau cuti resmi yang disetujui oleh PPK.
Muhyiddin diketahui telah mengajukan berkas cuti, namun dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh dirinya sendiri tanpa rekomendasi dari Wali Kota Makassar.
“Dia tanda tangani sendiri (permohonan cuti) tanpa rekomendasi PPK. Dikeluarkan surat cuti pada 18 Desember, dan dibatalkan 20 Desember karena tidak ada izin resmi PPK,” jelas Akhmad.
Meski surat cuti tersebut dibatalkan, Muhyiddin tetap berangkat ke tanah suci pada 23 Desember 2024, meninggalkan tugasnya di tengah jadwal pekerjaan yang padat.
Hal ini mendorong BKPSDMD untuk melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait meninggalkan tugas tanpa izin PPK kami akan surati BKN. Pejabat yang tinggalkan tugas tanpa izin PPK akan kita laporkan ke BKN,” tambah Akhmad.
Masa nonaktif Muhyiddin sebagai Kepala Dinas Pendidikan akan ditentukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh PPK dan Inspektorat.
Pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada hari ini, namun terpaksa ditunda hingga 8 Januari 2025 karena Muhyiddin tidak berada di Makassar.
“Batasnya (nonaktif) setelah ada final. Kalau dianggap bersalah berarti ada putusan lain yang permanen, kalau tidak bersalah maka diaktifkan kembali,” ujar Akhmad.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Muhyiddin juga menghadapi tuduhan lain terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini semakin memperumit posisi Muhyiddin di tengah proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Keputusan penonaktifan ini mendapat dukungan dari beberapa pihak di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Mereka menilai bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga disiplin dan integritas ASN, terutama dalam menjalankan tugas-tugas penting di akhir tahun.
Di sisi lain, beberapa pengamat menyarankan agar proses pemeriksaan terhadap Muhyiddin dilakukan dengan transparan dan adil.
Jika terbukti bersalah, sanksi tegas perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan menjaga wibawa Pemkot Makassar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk prosedur pengajuan izin atau cuti.
Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Januari 2025, publik menantikan hasil akhir dari proses ini untuk menentukan nasib Muhyiddin sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.