banner DPRD Makassar 728x90
MarosBeritaHukum & Peristiwa

Kasus Budiman Ungkap Dugaan Lemahnya Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Avatar of redaksi sulseltimes
32
×

Kasus Budiman Ungkap Dugaan Lemahnya Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250717 WA0082
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 17 Juli 2025 — Dugaan penganiayaan beramai-ramai yang dialami Budiman S. pada 10 Mei 2025 di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, berbuntut panjang. Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga kini hanya satu pelaku berinisial A (Adam) yang dijadikan tersangka. Sementara enam nama lain yang disebut-sebut turut terlibat tidak tersentuh proses hukum.

Dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025), di salah satu warkop di Makassar, Budiman yang hadir dalam kondisi baru pulang berobat menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang ia nilai tidak transparan dan jauh dari prinsip keadilan.

banner DPRD Makassar 728x90

“Pelaku lain seperti Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, dan satu orang tak dikenal jelas-jelas ikut melakukan kekerasan. Tapi hanya Adam yang ditetapkan tersangka. Saya menduga kuat ada keberpihakan dalam proses ini,” ungkap Budiman.

Laporan Polisi dan SP2HP Terbit, Tapi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Res.Maros/Sek.Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025, dan telah ditindaklanjuti dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/28 A3/VI/Res.1.6/2025/Reskrim Sek, tertanggal 2 Juni 2025. Dalam SP2HP tersebut disebutkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Namun Budiman menilai penyidik mengabaikan fakta-fakta penting di lapangan, termasuk unsur pengrusakan terhadap barang miliknya.

Ia menyebut selain penganiayaan, para pelaku juga merusak rumah, mobil dan fasilitas lain saat melakukan penyerangan.

“Kenapa tidak dimasukkan pasal pengrusakan? Ini jelas pelanggaran hukum juga. Saya menduga ada yang tidak beres dalam penanganan di Polsek Moncongloe. Ada apa dengan penyidik?” tanya Budiman.

Pasal yang Dinilai Tidak Lengkap dan Tak Mewakili Fakta

Budiman menegaskan bahwa proses hukum semestinya tidak berhenti pada Pasal 351 KUHP saja. Menurutnya, penyerangan dilakukan secara bersama-sama, sehingga penyidik seharusnya juga menerapkan:

Pasal 170 KUHP: kekerasan secara bersama-sama di muka umum;

Pasal 406 KUHP: pengrusakan barang;

Pasal 55 KUHP: turut serta dalam perbuatan pidana.

“Saya punya saksi dan bukti. Tapi kenapa pasalnya dipecah-pecah dan seolah dikecilkan? Ini jelas merugikan saya sebagai korban dan bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Permintaan Gelar Perkara Khusus Tidak Dijawab Polda

Karena kecewa dengan proses di Polres Maros, Budiman melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Padeng dan Singmangkulangit, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel pada 9 Juni 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada balasan resmi dari pihak kepolisian.

“Permohonan resmi sudah kami layangkan. Tapi sampai hari ini tidak digubris. Kami pertanyakan keseriusan Polda Sulsel dalam memberi ruang keadilan yang objektif,” tegas kuasa hukum Budiman.

Desakan Supervisi Nasional dan Penegakan Hukum yang Bersih

Melihat indikasi ketidakberesan dalam proses ini, Budiman berencana membawa kasus ini ke tingkat pusat. Ia akan melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, hingga Presiden RI.

“Kalau daerah tidak mampu menangani secara adil, kami akan minta negara hadir. Kami akan lawan praktik hukum yang berpihak,” tutupnya. (*/And)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *