banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Kamera Tilang Elektronik di Makassar Rusak Akibat Dijarah, Baru Bisa Berfungsi Lagi November 2025

Avatar of Sulsel Times
2
×

Kamera Tilang Elektronik di Makassar Rusak Akibat Dijarah, Baru Bisa Berfungsi Lagi November 2025

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman bersama sejumlah perwira meninjau kamera tilang elektronik (ETLE) yang rusak akibat dijarah massa di U-Turn depan Kantor Pos, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Selasa (2/9/2025).
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman bersama sejumlah perwira meninjau kamera tilang elektronik (ETLE) yang rusak akibat dijarah massa di U-Turn depan Kantor Pos, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Selasa (2/9/2025).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

sulseltimes.com – Makassar – Dua unit kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, dipastikan baru akan berfungsi kembali sekitar November 2025. Kerusakan parah terjadi setelah perangkat tersebut dirusak dan dijarah massa aksi pada kerusuhan, Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (30/8/2025).

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, menyebutkan proses pengadaan perangkat pengganti dan instalasi ulang memerlukan waktu sekitar dua bulan.

“Butuh waktu untuk pengadaan kamera dan pemasangan tiangnya. Targetnya, sekitar November bisa kembali beroperasi,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Kamera ETLE yang dirusak merupakan bagian dari rangkaian 24 kamera statis dan on board speed camera yang dipasang di 12 ruas jalan strategis di Kota Makassar, termasuk jalur tol.

Komponen ETLE Dijarah

Tidak hanya dirusak, sejumlah bagian penting seperti kamera 360 derajat, lampu blitz, hingga tiang penyangga juga dilaporkan dijarah. Dari pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas lalu lintas lain di sekitar lokasi pun ikut rusak.

Beberapa unit traffic light di jalur utama Jalan Pettarani, termasuk di persimpangan Sultan Alauddin–Pettarani dan Hertasning–Pettarani, hingga kini masih padam. Bahkan power box pengatur lalu lintas di depan MAN 2 Makassar juga ikut rusak akibat aksi massa.

Ancaman Kemacetan

Kerusakan berbagai fasilitas ini menimbulkan potensi kemacetan serius di ruas jalan utama Makassar. Enam unit lampu lalu lintas diketahui tidak berfungsi total. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Sulsel karena jalur tersebut merupakan salah satu ruas terpadat di Indonesia timur.

Pemasangan ETLE sendiri sudah dilakukan sejak 2016, seiring dengan program nasional Korlantas Polri untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Di Makassar, implementasinya merupakan hasil kerja sama Ditlantas Polda Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Data Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Sulsel sepanjang Operasi Lilin 2024–2025, terdapat 326.275 pelanggaran lalu lintas dari total lebih dari 4,4 juta kendaraan yang melintas di ruas Jalan Pettarani.

Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, yakni mencapai lebih dari 204 ribu kasus. Disusul penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara motor tanpa helm, hingga pelanggaran berboncengan tiga.

Dasar Hukum ETLE

Sistem tilang elektronik ini memiliki dasar hukum kuat, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 272 ayat 1–2).

  • PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran LLAJ.

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengakui data dan dokumentasi elektronik sebagai alat bukti sah di pengadilan.

Dengan demikian, hasil rekaman ETLE dapat digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas, yang akan dikonfirmasi lebih dahulu melalui pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *