BeritaHukum & PeristiwaViral

Jaringan Narkoba Makassar Dibongkar Polisi Tangkap 15 Tersangka

Avatar of sulseltimes
2
×

Jaringan Narkoba Makassar Dibongkar Polisi Tangkap 15 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Makassar Dibongkar Polisi Tangkap 15 Tersangka
Foto barang bukti yang ditunjukkan oleh pihak Polrestabes Makassar (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dengan menangkap 15 tersangka.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan 32 kilogram sabu pada Desember 2024.

Penggerebekan di Kampung Borta

Pada Selasa, 28 Januari 2025, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggerebek sebuah rumah di Kampung Borta yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu seorang perempuan dan seorang laki-laki.

Barang bukti yang disita meliputi 10 gram sabu, sebuah airsoft gun, busur panah, serta uang tunai sebesar Rp9,7 juta.

“Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa airsoft gun, ada busur juga, dan juga uang sebanyak 9,7 juta. Dan di situ kita dapat dua tersangka, satu tersangka perempuan dan satu tersangka laki-laki,” kata Arya dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Rabu (29/01).

Modus Operandi

Jaringan Narkoba Makassar Dibongkar Polisi Tangkap 15 Tersangka
Foto barang bukti yang ditunjukkan oleh pihak Polrestabes Makassar (doc ist).

Arya menjelaskan bahwa peredaran sabu di wilayah tersebut dilakukan secara konvensional. Namun, dari pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang yang berperan sebagai operator dan menjual barang haram tersebut secara online.

“Itu kita kembangkan lagi kemarin, dari pemesan online kita mendapatkan sembilan orang operasional. Itu sudah kita tangkap semua. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online,” jelasnya.

Total Tersangka dan Kerugian

Secara keseluruhan, petugas berhasil menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya masih di bawah umur.

Total kerugian akibat peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, yang berpotensi merugikan sekitar 24 ribu jiwa jika barang tersebut beredar di masyarakat.

“Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka, dua di antaranya adalah di bawah umur, sehingga kita tidak tampilkan di sini, dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 6,4 miliar. Kalau ini dijual ke seluruh masyarakat, itu akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa,” beber Arya.

Fasilitas Khusus untuk Transaksi dan Konsumsi

Di Kampung Borta, petugas menemukan sebuah rumah yang dilengkapi dengan pagar besi dan kawat berduri serta memiliki loket khusus.

Rumah tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi dan tempat untuk mengonsumsi sabu.

“Tempat yang ditutupi dengan pintu besi, pintu besi itu semacam tempat. Sepertinya mereka menjual secara terang-terangan. Pas sampai di sana tidak bisa dibuka, sehingga para pelaku pada lari, kabur,” tuturnya.

“Jadi bong (alat isap sabu) ini bisa digunakan di dalam rumah itu, jadi mereka bisa membeli, bisa juga memakai di dalam rumah itu, difasilitasi,” lanjutnya.

Langkah Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar DPO lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu di Kampung Borta.

“Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut,” pungkasnya.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *