banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Guru SD lecehkan siswi 12 Tahun di Makassar Diduga Terjadi Saat Les Privat

14
×

Guru SD lecehkan siswi 12 Tahun di Makassar Diduga Terjadi Saat Les Privat

Sebarkan artikel ini
Guru SD lecehkan siswi Makassar diduga terjadi saat les privat
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual anak.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, Kamis 02/10/2025 — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap oknum guru SD Inpres berinisial IPT, 32 tahun, terduga pelaku pelecehan terhadap siswi 12 tahun. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis siang.

“Terlapor diamankan di Polrestabes Makassar untuk penyidikan dan pendalaman,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kamis, 02/10/2025.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • Guru SD inisial IPT 32 tahun ditangkap Jatanras
  • Diduga melecehkan siswi 12 tahun saat les privat
  • Diamankan di Moncongloe Maros Kamis 02/10/2025
  • IPT bantah pelecehan tetapi akui mengirim chat mesra
  • Polisi dalami laporan orang tua, lokasi di kontrakan Paccerakkang
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi pelaporan dan penangkapan

Orang tua korban bersama anaknya melapor ke Polrestabes Makassar.

Mereka menyebut peristiwa terjadi saat bimbingan belajar privat di kontrakan IPT di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.

Aktivitas les disebut berjalan sejak Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras bergerak dan mengamankan IPT di rumahnya di Maros.

Terlapor kemudian dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan awal.

“Untuk interogasi awal, menurut keterangan terlapor, ia hanya berkirim chat bernada mesra via WhatsApp kepada korban. Namun pengakuan ini berbeda dengan laporan orang tua,” ujar AKP Wahiduddin, Kamis, 02/10/2025.

Penyidikan berjalan dan pendampingan korban

Penyidik memeriksa saksi keluarga, menyita ponsel, serta menelusuri riwayat komunikasi.

Pemeriksaan psikologis dan pendampingan terhadap korban disiapkan bersama unit pelayanan perempuan dan anak.

Polisi mengimbau pihak sekolah dan masyarakat memberi ruang kepada korban, tidak menyebarkan identitas, serta menyerahkan seluruh proses pada penegak hukum.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *