Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 01/08/2025 — DPRD Kota Makassar menjadwalkan pemanggilan seluruh pengelola toko modern menyusul banyaknya aduan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Ketua Komisi B Ismail menegaskan rapat dengar pendapat bersama Komisi A dan Sapma Makassar menghasilkan keputusan memeriksa praktik layanan serta legalitas perizinan ritel. “Banyak aduan tindakan sepihak terhadap pelanggan. Ini tidak bisa kami biarkan,” kata Ismail, Jumat, 01/08/2025.
- Pemanggilan seluruh manajemen ritel di Makassar
- Fokus pemeriksaan perlindungan konsumen dan perizinan
- Ismail pimpin RDP gabungan Komisi B dan Komisi A
- Tri Zulkarnain minta insiden terhadap konsumen tidak terulang
- Basdir dorong keterlibatan produk UMKM di rak ritel
DPRD tindaklanjuti aduan dan minta dokumen legalitas
Dalam RDP di Ruang Badan Anggaran, Ismail menyebut aduan warga menyangkut tindakan sepihak oknum ritel terhadap pelanggan. Komisi B yang membidangi ekonomi akan memanggil seluruh jaringan ritel untuk klarifikasi dan menunjukkan dokumen izin yang berlaku. “Kami cek kesesuaian izin dengan aturan yang ada sekaligus tata kelola layanan gerai,” ucap Ismail, Jumat, 01/08/2025.
Anggota Komisi A Tri Zulkarnain menegaskan penghormatan hak konsumen merupakan kewajiban pelaku usaha. “Insiden terhadap konsumen tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan hak pelanggan harus dijunjung tinggi,” kata Tri, Jumat, 01/08/2025.
Perwakilan manajemen Alfamidi yang hadir belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan dengan alasan menunggu persetujuan kantor pusat. DPRD meminta dokumen tersebut disiapkan pada pemanggilan berikutnya.
UMKM lokal dan tanggung jawab sosial perusahaan ikut diawasi
Anggota Komisi B Basdir menekankan legalitas operasional ritel dan komitmen pada ekosistem usaha lokal menjadi perhatian lanjutan. “Perizinan harus dikaji ulang agar tidak ada gerai yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan. Komitmen terhadap produk UMKM lokal juga kami minta diperjelas,” ujar Basdir, Jumat, 01/08/2025.
DPRD merencanakan rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh manajemen ritel untuk mempertegas posisi hukum, standar layanan, serta tanggung jawab sosial perusahaan di tengah masyarakat.