banner DPRD Makassar 728x90
Berita

DPRD Makassar Dorong Mediasi Lahan Bitoa, AJB PT Aditarina Diakui

Avatar of Sulsel Times
0
×

DPRD Makassar Dorong Mediasi Lahan Bitoa, AJB PT Aditarina Diakui

Sebarkan artikel ini
Kepemilikan Lahan PT Aditarina di Bitoa Harus Dijamin
Kuasa hukum PT Aditarina Andi Alrizal Yudi Putranto saat RDP di DPRD Makassar (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 21 Mei 2025 — Praktisi hukum Muh Dwi Ramadhanah, SH, meminta Pemkot Makassar hadir menyelesaikan polemik lahan PT Aditarina Arispratama di Kelurahan Bitoa, Manggala.

Ia menilai pemegang bukti sah seperti Akta Jual Beli (AJB) wajib dilindungi demi kepastian investasi di kota ini.

Komisi A DPRD dan Dinas Pertanahan memandang AJB PT Aditarina berkekuatan hukum lebih tinggi ketimbang kuitansi sebagian warga.

Pointnya sih…
  • Pemkot diminta jamin kepastian hukum aset PT Aditarina
  • AJB dinilai bukti otentik berkekuatan hukum lebih tinggi
  • DPRD dorong penyelesaian persuasif, jalur hukum jika buntu
  • Perusahaan siap kompensasi tunai bagi warga yang hengkang
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Apa inti pernyataan praktisi hukum dan posisi pemerintah?

Muh Dwi Ramadhanah menegaskan perlunya peran pemerintah untuk menjaga keamanan dan kepastian kepemilikan aset usaha.

“Pihak yang mengantongi bukti sah secara hukum terkait kepemilikan tanah harus dilindungi. Ini juga terkait kepastian berinvestasi di Kota Makassar,” ujarnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Komisi A DPRD Makassar sebelumnya mendorong jalur persuasif antara PT Aditarina dan warga. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, menyebut perusahaan telah menunjukkan itikad baik. “Silakan PT Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” katanya.

Bagaimana status legal dan opsi penyelesaian?

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan telah melihat dokumen AJB PT Aditarina.

“AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Dinas mendorong negosiasi dan jika buntu, jalur penegakan hukum ditempuh.

Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyebut perusahaan sejak awal menempuh pendekatan non-litigasi dan siap memberi kompensasi tunai (jutaan rupiah) per keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.

Sejumlah warga dilaporkan telah berinisiatif pindah secara mandiri.

Kepastian kepemilikan lahan PT Aditarina di Bitoa dinilai harus dijamin negara. AJB menjadi pijakan hukum utama DPRD dan Dinas Pertanahan mendorong penyelesaian persuasif dengan opsi langkah hukum jika dialog buntu. Perusahaan menyatakan siap memberi kompensasi agar konflik berakhir tertib.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *