Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 19/07/2026 — DPR RI menjamin regulasi pro investasi melalui UU P2SK untuk mendorong Indonesia menjadi pusat keuangan regional.
- DPR jamin regulasi pro investasi via UU P2SK
- UU Nomor 4 Tahun 2023 soal P2SK
- Wakil Ketua DPR Sari Yuliati
- Investment Forum 2026 Jakarta
- Target Indonesia jadi pusat keuangan
DPR Jamin Regulasi Pro Investasi Lewat UU P2SK
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan komitmen legislatif menciptakan iklim investasi kondusif.
“Kami menjamin regulasi pro investasi melalui UU P2SK,” kata Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI, Minggu, 19/07/2026.
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi landasan hukum utama.
Indonesia Targetkan Jadi Pusat Keuangan Regional
Pemerintah bertargetkan Indonesia menjadi pusat keuangan regional melalui pendalaman pasar modal.
UU P2SK dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi sektor nyata.
Langkah ini diharapkan mengkalibrasi ulang mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
Reformasi Struktural Dorong Ketahanan Ekonomi
Sari Yuliati menyoroti ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian dunia.
Indonesia dinilai tetap menjadi episentrum pertumbuhan tangguh di tengah tekanan eksternal.
Ketahanan itu didorong kedisiplinan fiskal dan kehati-hatian moneter.
Reformasi struktural via UU P2SK memperkuat fundamental ekonomi jangka panjang.
Forum investasi ini diadakan oleh CNBC Indonesia untuk membahas peluang dan tantangan implementasi UU P2SK.







