Sulseltimes.com Makassar, 7 Desember 2024 – Polemik pembayaran iuran sampah bulanan di Kota Makassar terus menjadi sorotan publik.
Besaran iuran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu, Rp 25 ribu, hingga mencapai Rp 35 ribu per bulan, dinilai membebani masyarakat kecil di 15 kecamatan.
Kebijakan ini diberlakukan selama masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Ketua DPP Gempar NKRI, Askari UT, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga menyulitkan kehidupan masyarakat dengan pendapatan rendah.
Dalam keterangannya kepada awak media di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kerung-Kerung, Makassar.
Askari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan untuk segera menyelidiki dugaan korupsi iuran sampah tersebut.
“Kasus iuran bulanan sampah ini harus diusut secara serius karena sangat memberatkan masyarakat kecil. Saya menduga dana yang dikumpulkan dari masyarakat ini berpotensi bermasalah, bahkan bisa saja berbau korupsi. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai ke mana dana tersebut disalurkan. Apakah masuk sebagai pemasukan daerah atau justru ke kantong pribadi oknum tertentu,” ujar Askari.
Menurutnya, kebijakan ini semakin tidak masuk akal karena pelayanan yang diterima masyarakat sering kali tidak sesuai dengan iuran yang dibayarkan.
Lebih lanjut, Askari menyoroti adanya perbedaan besaran iuran yang diberlakukan di setiap kelurahan dan kecamatan.
Kondisi ini, kata Askari, mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana.
“Masyarakat kecil dengan pendapatan pas-pasan sangat terbebani oleh kebijakan ini, apalagi jika dihubungkan dengan pelayanan di tingkat kelurahan. Adanya perbedaan nominal iuran sampah per bulan ini menunjukkan indikasi ketidakwajaran dan patut dicurigai. Kita tidak bisa diam saja melihat ketidakadilan ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Askari juga mencurigai bahwa dana iuran sampah tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu di tingkat lurah dan camat untuk kepentingan pribadi.
Hal ini, menurutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami meminta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera turun tangan menyelidiki masalah ini. Jika terbukti ada penyimpangan, maka ini merupakan bentuk korupsi berjamaah yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil. Pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan membebani mereka,” tutup Askari dengan nada tegas.
Kasus ini pun semakin menyita perhatian berbagai pihak.
Desakan dari DPP Gempar NKRI diharapkan dapat mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah konkret dalam mengungkap kebenaran di balik polemik iuran sampah di Kota Makassar.
Jika memang ditemukan adanya penyalahgunaan dana, maka oknum-oknum yang terlibat harus diproses secara hukum demi menjaga transparansi dan keadilan bagi masyarakat kecil.