Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 22/06/2026 — Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah isu petugasnya meminta uang Rp250 ribu kepada pengemudi ojek online yang motornya diangkut saat penertiban parkir liar. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut narasi tersebut sebagai hoaks.
- Isu hoaks petugas minta uang Rp250 ribu
- Kepala Dishub DKI Budi Awaluddin membantah
- Motor dikembalikan tanpa biaya
- Jakarta, 22 Juni 2026
- Pengemudi ojol membuat surat pernyataan
Klarifikasi Kepala Dishub DKI
“Perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu, dan tiga hari kalau tidak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya. Seperti itu, bahwa itu hoaks,” tegas Budi saat memberikan sambutan pada acara apel bersama ojek online di halaman Balai Kota Jakarta, Senin, 22/06/2026.
Budi menegaskan bahwa pada hari yang sama, petugas langsung mengembalikan motor milik Sulis. Pengemudi ojek online itu telah mengakui kesalahannya dengan memberikan surat pernyataan tertulis.
“Saat dinaikkan dan langsung Pak Sulis juga mengambil hari itu, dan langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, dan tidak dipungut biaya apa pun,” imbuh Budi.
Kronologi Penertiban dan Video Viral
Sebelumnya, video seorang pengemudi ojek online asal Bekasi yang histeris saat sepeda motornya diangkut petugas Dishub DKI Jakarta viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar luas, pengemudi ojol terlihat memohon kepada petugas agar motornya tidak dibawa. Sambil membawa pesanan makanan yang hendak diantarkan, pria tersebut mengaku kendaraan itu merupakan satu-satunya alat untuk mencari nafkah.
“Saya butuh uang, saya butuh makan, Pak. Rumah saya di Bekasi,” kata pengemudi ojol tersebut dalam video yang viral di media sosial.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung saat tim gabungan melakukan operasi penertiban parkir liar di depan J-Town, Jalan Jatinegara Timur.
Penegasan Dishub Soal Prosedur
Dishub DKI menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan dan tidak ada pungutan biaya. Petugas hanya meminta surat pernyataan dari pengemudi yang melanggar. Isu permintaan uang disebut tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh kepala dinas.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Dishub DKI berkomitmen menindak tegas pelanggaran parkir liar namun tetap mengedepankan prosedur yang humanis.







