banner DPRD Makassar 728x90
BeritaViral

Bungkam Soal Izin, Manajemen D’Liquid Hotel Claro Tepis Media Saat Konfirmasi

Avatar of redaksi sulseltimes
0
×

Bungkam Soal Izin, Manajemen D’Liquid Hotel Claro Tepis Media Saat Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
IMG20250827011950 scaled
oplus_1024
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com, Makassar — Rencana penyelenggaraan malam party dengan menghadirkan DJ Panda di D’Liquid Hotel Claro Makassar pada Selasa, 26 Agustus 2025 kembali menimbulkan kontroversi. Acara hiburan malam tersebut tidak hanya menuai kritik karena diduga tidak mengantongi izin resmi, tetapi juga diwarnai insiden penghalangan terhadap awak media yang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen.

Sejumlah jurnalis yang datang langsung ke lokasi untuk memperoleh klarifikasi justru dihalangi oleh petugas keamanan (security) hotel. Awak media tidak diberi kesempatan bertemu manajemen dan diminta meninggalkan area, sehingga dugaan ketertutupan pihak D’Liquid semakin menguat.

“Penghalangan seperti ini mencederai prinsip transparansi dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar salah seorang pemerhati sosial di Makassar.

Sebelumnya, Pandawa Pattingalloang melontarkan penolakan keras terhadap event DJ Panda. Mereka menilai acara tersebut sarat dengan budaya amoral dan tidak pantas digelar di tengah kondisi sosial saat ini.

“Kami mendesak pimpinan Hotel Claro Club D’Liquid untuk segera membatalkan event tersebut, karena diduga tidak memiliki perizinan resmi dan berpotensi merusak moral generasi muda,” demikian bunyi seruan aksi Pandawa Pattingalloang.

Dasar Hukum

1. Pasal 510 KUHP: Barang siapa tanpa izin mengadakan pertunjukan atau keramaian umum yang dapat mengganggu ketertiban, dapat dipidana dengan kurungan atau denda.

2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009: setiap kegiatan hiburan yang menghadirkan massa wajib mengantongi Surat Izin Keramaian dari kepolisian.

3. Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi: pengelola hiburan wajib mematuhi jam operasional dan izin teknis dari Pemkot.

4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai sanksi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen D’Liquid Hotel Claro tidak bersedia menemui awak media. Bungkamnya manajemen serta adanya penghalangan terhadap pers memperkuat kesan bahwa penyelenggaraan acara DJ Panda menyimpan banyak kejanggalan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar. Jika benar ada pelanggaran izin dan penghalangan pers, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan kebebasan pers di Indonesia (*)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90
Editor: Sulsel Times

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *