banner DPRD Makassar 728x90
BeritaViral

Bungkam Soal Izin Manajemen D’Liquid Hotel Claro Tepis Media Saat Konfirmasi

33
×

Bungkam Soal Izin Manajemen D’Liquid Hotel Claro Tepis Media Saat Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
foto suasana di Bar dan Cafe Liquid Makassar 1
Foto suasana di Bar dan Cafe D'Liquid Makassar.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 27 Agustus 2025 – Acara malam bertajuk DJ Panda Party di D’Liquid Hotel Claro Makassar pada 26 Agustus 2025 menuai kontroversi.

Ringkasnya…
  • Manajemen Claro Makassar diduga bungkam soal izin event
  • Awak media dihalangi bertemu manajemen D’Liquid
  • Komunitas Pandawa Pattingalloang menolak keras acara DJ Panda
  • Ada dasar hukum yang bisa menjerat pelanggaran izin dan penghalangan pers
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Selain diduga tanpa izin resmi, pihak manajemen hotel juga menepis upaya konfirmasi wartawan.

banner DPRD Makassar 728x90

Kejadian ini memicu kritik keras, penolakan komunitas lokal, serta sorotan soal kebebasan pers.

Apa yang Terjadi di D’Liquid Hotel Claro?

D’Liquid Hotel Claro Makassar Bungkam Soal Izin DJ Panda Party
Foto suasana di Bar dan Cafe D’Liquid Makassar.

Acara hiburan malam bertajuk DJ Panda Party dijadwalkan berlangsung di D’Liquid Hotel Claro Makassar, Selasa 26 Agustus 2025.

Namun, sejak awal rencana tersebut menuai kritik karena diduga tidak memiliki izin keramaian resmi dari aparat berwenang.

Ketika sejumlah jurnalis mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi, mereka justru dihalangi petugas keamanan hotel.

Awak media tidak diberi kesempatan bertemu manajemen dan bahkan diusir dari area.

“Ini pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar seorang pemerhati sosial Makassar.

Siapa yang Menolak Acara Ini?

Komunitas Pandawa Pattingalloang menjadi pihak pertama yang menyuarakan penolakan publik.

Mereka menilai acara hiburan malam itu sarat budaya amoral dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mendesak pimpinan Hotel Claro Club D’Liquid untuk membatalkan event tersebut, karena diduga tidak memiliki perizinan resmi,” tegas pernyataan Pandawa Pattingalloang.

Apa Dasar Hukumnya?

Dugaan pelanggaran acara ini bisa dikaitkan dengan sejumlah aturan:

  • Pasal 510 KUHP: larangan pertunjukan tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban.
  • Perkap Nomor 10 Tahun 2009: hiburan dengan massa wajib izin kepolisian.
  • Perda Makassar Nomor 5 Tahun 2011: usaha hiburan harus patuh jam operasional & izin teknis.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999: pers dilindungi, penghalangan wartawan bisa dipidana.

Mengapa Publik Merespons Keras?

Muncul kekhawatiran soal moralitas remaja di tengah maraknya pesta malam.

Isu transparansi dan sikap tertutup manajemen hotel menimbulkan kecurigaan publik.

Tindakan menghalangi wartawan dipandang sebagai serangan terhadap kebebasan pers.

Kasus ini bukan sekadar persoalan izin hiburan malam, tetapi juga menyangkut:

Kredibilitas manajemen perhotelan dalam mematuhi aturan.

Kehormatan profesi jurnalis yang dilindungi hukum.

Preseden buruk jika aparat tidak bertindak tegas.

Publik kini menunggu langkah kepolisian dan Pemkot Makassar. Jika benar ada pelanggaran, kasus ini bisa memperkuat tuntutan terhadap pengawasan hiburan malam di Makassar.

Bungkamnya manajemen D’Liquid Hotel Claro dan tindakan menepis media justru mempertebal dugaan adanya kejanggalan di balik acara DJ Panda Party.

Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum dan Pemkot Makassar untuk memberi kepastian, apakah aturan ditegakkan, atau dibiarkan menjadi preseden buruk bagi transparansi, hukum, dan kebebasan pers di Indonesia.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *