banner DPRD Makassar 728x90
NasionalBerita

BP Haji Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah Antrean Lama Diprioritaskan

Avatar of Sulsel Times
5
×

BP Haji Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah Antrean Lama Diprioritaskan

Sebarkan artikel ini
UU Haji Disahkan Kementerian Haji dan Umrah Satu Atap Layanan
Suasana Rapat Paripurna DPR sahkan UU Haji, 26 Agustus 2025 (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 27 Agustus 2025 — DPR RI mengesahkan perubahan ketiga UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Komisi VIII menegaskan perubahan ini adalah “transformasi fundamental” agar layanan jamaah lebih terintegrasi.

Pengelolaan kuota tambahan dijanjikan transparan dan memprioritaskan antrean panjang.

Pointnya sih…
  • UU disahkan, lahir Kementerian Haji dan Umrah
  • Komisi VIII sebut transformasi fundamental layanan jamaah
  • Kuota tambahan diprioritaskan untuk antrean panjang
  • Pengaturan haji khusus dan umrah mandiri ditegaskan dalam pengawasan ketat
  • DPR setujui dalam Paripurna ke-4, 26 Agustus 2025
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.
UU Haji Disahkan Kementerian Haji dan Umrah Satu Atap Layanan
Ilustrasi suasana Haji dan Umrah (ist).

Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2025–2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025, menyetujui RUU menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin pengesahan dengan bertanya, “Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” yang dijawab “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

Dari Komisi VIII, Singgih menyebut pengesahan ini bukan sekadar revisi teknis. “Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya.

Perubahan kunci adalah pelembagaan Badan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Singgih, “Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jamaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.”

Terkait kuota haji tambahan, Komisi VIII menekankan transparansi dan akuntabilitas kebijakan, dengan prioritas pada antrean panjang agar masa tunggu lebih pendek.

Soal kuota haji khusus delapan persen dan wacana umrah mandiri, Singgih mengatakan, “Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jamaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan.”

Singgih menutup pernyataannya, “Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jamaah.”

Bagi calon jamaah, kementerian baru ini diharapkan memangkas birokrasi, memperjelas alur layanan, dan memperkuat perlindungan konsumen haji dan umrah termasuk pengelolaan kuota tambahan yang lebih jelas.

Di sisi pemerintah, model “satu atap” memudahkan koordinasi lintasinstansi, baik di dalam negeri maupun dengan otoritas Arab Saudi.

Pengesahan UU Haji terbaru menandai pergeseran tata kelola ke model kementerian khusus agar layanan jamaah lebih cepat, rapi, dan terawasi.

Komitmen transparansi kuota terutama untuk mengurai antrean serta pengawasan ketat pada skema khusus dan umrah mandiri menjadi fokus awal implementasi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *