Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 19/12/2025 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima berkas perkara dugaan penipuan yang menetapkan eks anggota DPD RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka, namun tahap dua belum berjalan karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan penyidik.
- Kejati Sulsel mengonfirmasi berkas perkara Bahar Ngitung sudah diterima
- Jaksa mengeluarkan P-19 karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan
- Polda Sulsel menyebut masih ada satu saksi tambahan yang akan diperiksa
- Sangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan
- Identitas pelapor belum dibuka resmi, penyidik menahan detail kronologi dan nilai kerugian
Berkas perkara sudah masuk Kejati Sulsel, tahap dua belum dilakukan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025.
“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Jumat, 19/12/2025.
Soetarmi menyebut berkas pelimpahan perkara itu tercatat dengan nomor B-5690 P.4.4 Eoh.1 10 2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Namun jaksa belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Karena itu, jaksa mengeluarkan petunjuk P-19 bernomor B-5737 P.4.4 Eoh.1 10 2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas yang diserahkan,” kata Soetarmi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Jumat, 19/12/2025.
Soetarmi menegaskan, tahap dua belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.
Polda Sulsel masih periksa saksi, identitas pelapor belum diungkap
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung.
Didik menyampaikan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan satu saksi tambahan sebelum berkas dikirim kembali ke jaksa penuntut umum.
“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa,” kata Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, Jumat, 19/12/2025.
Polda Sulsel menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP bernomor SPDP 258 IX RES.1.11 2025 Ditreskrimum.
Bahar Ngitung disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Perhatian publik kini tertuju pada sosok pelapor yang melaporkan perkara tersebut hingga berujung penetapan tersangka.
Hingga Jumat ini, identitas pelapor belum diungkap secara resmi oleh kepolisian.
Polda Sulsel juga menyatakan penyidik belum dapat membeberkan detail bentuk kerja sama, nilai kerugian, maupun kronologi awal dugaan penipuan karena masih menjadi materi penyidikan.

















