Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 17/03/2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap dibuka secara terbatas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga akses layanan publik bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen pertanahan di tengah periode libur panjang.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut langkah ini merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN.
“Pelayanan tetap dibuka secara terbatas agar masyarakat tetap terlayani selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata Dalu Agung Darmawan, Senin, 31/03/2026.
- ATR/BPN tetap buka layanan pertanahan selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026
- Pelayanan terbatas dilakukan di sejumlah Kantor Pertanahan
- Jadwal layanan berlangsung pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Jam operasional dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat
- Layanan mencakup konsultasi, penerimaan berkas, hingga penyerahan sertipikat
Layanan Terbatas Disiapkan di Kantor Pertanahan
Sejumlah Kantor Pertanahan tetap membuka layanan terbatas pada hari tertentu selama periode libur.
Kantor Pertanahan di ibu kota provinsi dipastikan tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.
Sementara itu, Kantor Pertanahan di daerah lain menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Penyesuaian ini terutama dilakukan di daerah yang menjadi tujuan utama arus mudik.
Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN juga tetap dijalankan selama libur Idulfitri di kantor yang telah mengimplementasikannya.
Jadwal dan Jenis Layanan yang Tersedia
Pelayanan terbatas dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Jam operasional dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung.
Jenis layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan.
Selain itu, tersedia layanan pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
Kantor Pertanahan juga menerima berkas permohonan layanan pertanahan dari masyarakat.
Penyerahan produk layanan seperti sertipikat tanah dilakukan kepada pemilik langsung tanpa melalui perantara.
Pihak Kantor Pertanahan yang membuka layanan juga diminta aktif menyampaikan informasi melalui kanal komunikasi resmi.
Media sosial menjadi salah satu sarana utama untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi terbaru terkait jadwal dan jenis layanan yang tersedia.
Kebijakan ini menunjukkan upaya ATR/BPN menjaga keberlanjutan layanan publik di sektor pertanahan, khususnya pada periode dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.














