Sulseltimes.com Makassar 27 November 2024- Lurah Sambung Jawa, Ince Kumala Chaeruddin, S.Sos bantah tudingan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan di Kantor Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Tudingan pemalsuan dokumen kependudukan warga yang diduga melibatkan Oknum Pegawai Kelurahan Sambung Jawa Kota Makassar yang telah diberitakan beberapa media online itu tidak benar.
Lurah Sambung Jawa meluruskan bahwa untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK) itu tidak melalui Kantor Kelurahan, melainkan di Kantor Kecamatan atau Catatan Sipil (Capil).
Adapun terkait permasalahan Oknum Laskar Pelangi yang bertugas di Kantor Kelurahan Sambung Jawa dan Ketua RT yang melibatkan warga dalam kepengurusan itu kami tidak mengetahui sama sekali.
“Sebagai informasi, pihaknya (Staf kelurahan, red) setiap hari Senin itu kita aktif melakukan koordinasi dan memberikan arahan kepada seluruh Staf tentang bagaimana melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Lurah Sambung Jawa Ince Kumala.
“Dalam kesempatan itu, saya juga selalu menekankan serta mengingatkan agar segala bentuk kepengurusan di kantor ini jangan pernah meminta imbalan karena itu merupakan suatu pelanggaran,” tambah Ince Kumala saat ditemui diruang kerjanya di Jalan Cendrawasih Kota Makassar, Rabu (27/11/2024).
Lanjut, Koordinasi ini rutin dilaksanakan tiap hari Senin, baik itu Sekretaris, Kepala Seksi hingga Staf kita selalu mengarahkan agar dapat melayani masyarakat dengan bijak dan baik.
Dengan adanya hal ini, warga yang bersangkutan juga telah kita panggil guna memediasi permasalahan ini dan hasilnya hanya kesalahpahaman.
Dokumen KK yang telah dikeluarkan oleh Capil ini bukan dokumen palsu, hanya saja mungkin Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa saja belum aktif sehingga datanya tidak dapat di input dan itu biasanya diakibatkan oleh jaringan yang saat itu sementara offline.
“Kartu Keluarga itukan produknya Capil, saya kira tidak ada itu dokumen palsu dan kalau dikatakan Kelurahan Sambung Jawa mengeluarkan dokumen palsu itu sangat keliru karena itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Laskar Pelangi yang bertugas di Kantor Kelurahan Sambung Jawa Andi Harenal menerangkan, saat itu MH (warga) yang didampingi oleh Ketua RT 01 RW 08, Salmah datang kesaya ingin meminta bantuan untuk diuruskan membuat Akte Kelahiran atas anaknya sekaligus memasukkan nama istri bersangkutan kedalam KK dengan dalil mohon dibantu dan berapa pun biayanya saya akan bayar. Karena Ketua RT datang menyampaikan jadi saya coba usahakan membantunya. Itupun kalau dikatakan ada bayaran, mohon maaf tidak ada sama sekali tetapi warga yang bersangkutan memberikan imbalan jasa kepengurusan sebagai uang transpor yang nantinya dipakai untuk bolak balik ke Dinas Catatan Sipil Kota Makassar hingga berkas tersebut selesai.
Permasalahan ini baru diketahui, lanjut Harenal ketika yang bersangkutan ingin mengurus dokumen lainnya di Kantor Kecamatan Mamajang dan data (NIK)nya tidak dapat terinput, kemudian Staf Kecamatan mengeluarkan statemen kalau dokumen tersebut itu palsu tanpa mengkroscek secara teliti.
Jadi saya luruskan, kalau dokumen produk Capil itu bukanlah palsu tetapi bisa jadi NIK nya yang belum aktif karena dugaan diawal penginputan jaringan mungkin lagi error.
“Dari peristiwa itu kemudian MH ini menyampaikan kalau dokumen tersebut itu palsu menurut Staf Kecamatan. Selanjutnya saya menyampaikan kalau itu bukan palsu, hanya saja mungkin NIK belum aktif dan akan aktif ketika yang bersangkutan datang langsung untuk meregistrasi ulang ke Kantor Catatan Sipil,” urainya
“Jadi kami menduga disinilah letak ke salapahamannya, yakni saat Staf kecamatan membahasakan kalau dokumen itu palsu,” kuncinya.(*)