Bisnis

Apindo Minta Bank Swasta Jadi Bank Devisa DHE SDA, BI: Evaluasi Setiap Tiga Bulan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Apindo Minta Bank Swasta Jadi Bank Devisa DHE SDA, BI: Evaluasi Setiap Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Apindo Minta Bank Swasta Jadi Bank Devisa DHE SDA, BI: Evaluasi Setiap Tiga Bulan
Apindo Minta Bank Swasta Jadi Bank Devisa DHE SDA, BI: Evaluasi Setiap Tiga Bulan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 06/11/2026 — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar bank swasta nasional dapat menjadi bank devisa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), namun pemerintah menyatakan baru 16 dari 36 bank potensial yang terealisasi.

Ringkasnya…
  • Apindo mengusulkan bank swasta nasional jadi bank devisa DHE SDA
  • Pemerintah akui 36 bank potensial, baru 16 terealisasi
  • 16 bank devisa terdiri dari 5 BUMN dan 11 non-BUMN
  • BI akan evaluasi bank devisa setiap tiga bulan
  • Ada pengecualian eksportir pertambangan perjanjian bilateral
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Usulan itu disampaikan dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis.

Scroll Kebawah
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab, pada dasarnya sudah terdapat 36 bank yang berpotensi menjadi bank devisa. “Yang dalam daftar ada 36 tetapi yang kita realisasikan baru 16 ya,” kata Airlangga, Jumat, 06/11/2026.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida Suwandi Budiman menambahkan, pemerintah sudah memberikan pengecualian bagi eksportir dari negara tertentu. Pengecualian itu memungkinkan eksportir sektor pertambangan menentukan bank devisa selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral.

Saat ini total bank devisa mencapai 16. Terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non-BUMN.

Aida mengatakan evaluasi terhadap bank devisa akan dilakukan setiap tiga bulan. “Tentunya evaluasi akan terus dilakukan. Tiap 3 bulan ya kita akan melakukan evaluasi tersebut. Dari BI juga data-data terus diupdate. Jadi tentunya nanti insyaallah akan sampai daftar yang lebih panjang lagi untuk bank-bank tersebut,” kata Aida, Jumat, 06/11/2026.

Ketentuan Penempatan DHE SDA

Deretan bank devisa tersebut menjadi dasar penempatan dana berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya wajib menempatkan paling sedikit 30% dana untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.

Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada PP 2/2026. Ketentuan itu mewajibkan penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas. Bagi sektor migas, penempatan minimal 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila tidak disampaikan, eksportir dinyatakan otomatis memilih memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Daftar 16 Bank Devisa

Berikut daftar 16 bank devisa yang telah ditetapkan: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

Bank Indonesia akan terus mengupdate data dan melakukan evaluasi berkala guna memperluas daftar bank devisa tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *