Bisnis

OJK Kenakan Sanksi ke Empat Pihak Terkait Pelanggaran IPO Saham CUAN

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Kenakan Sanksi ke Empat Pihak Terkait Pelanggaran IPO Saham CUAN

Sebarkan artikel ini
OJK Kenakan Sanksi ke Empat Pihak Terkait Pelanggaran IPO Saham CUAN
OJK Kenakan Sanksi ke Empat Pihak Terkait Pelanggaran IPO Saham CUAN
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada empat pihak terkait pelanggaran Penawaran Umum Saham (IUPS) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ringkasnya…
  • OJK jatuhkan sanksi ke empat pihak dalam kasus IPO CUAN
  • TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pengaburan informasi pemesanan saham
  • PT HPS dan PT BDS kena denda administratif sebagai Anggota Bursa
  • Direktur PT HPS dibekukan izin wakil penjamin emisi 3 bulan
  • Pelanggaran diduga mengakibatkan konsentrasi saham pada segelintir pihak
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung dan dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI Kombes Pol Suhasto.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kehadiran pejabat Polri menandakan koordinasi erat OJK-Polri dalam penegakan hukum tindak pidana pasar modal.

Detail Sanksi Administratif

Berdasarkan keterangan resmi OJK, TC Pte Ltd dikenakan denda sebesar Rp100 miliar.

Denda tersebut atas pelanggaran pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Selain itu, OJK mengenakan sanksi denda administratif kepada dua Anggota Bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS.

Sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan diberikan kepada Direktur PT HPS.

Temuan Pemeriksaan dan Dampak

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham CUAN.

Pihak-pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham jumlah besar dengan mengaburkan identitas.

Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham pada segelintir pihak dan membuat saham beredar di pasar menjadi terbatas.

“Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” kata OJK, Rabu, 21/10/2026.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kredibilitas serta menciptakan ekosistem pasar berintegritas dan melindungi investor.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *