GowaPolitik

Husniah Talenrang Diberhentikan, DPRD Minta 7 Pejabat Gowa Kembali ke Jabatan Semula

Avatar of Sulsel Times
0
×

Husniah Talenrang Diberhentikan, DPRD Minta 7 Pejabat Gowa Kembali ke Jabatan Semula

Sebarkan artikel ini
Kolase foto arsip Husniah Talenrang dan kegiatan pemerintahan Gowa
Kolase foto arsip Husniah Talenrang dan kegiatan pemerintahan Gowa. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, Oktober 16, 2026 — Pemulihan 7 pejabat Gowa yang dinonaktifkan Sitti Husniah Talenrang diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk segera dibahas bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ringkasnya…
  • DPRD meminta pemulihan 7 pejabat Gowa
  • Para pejabat sebelumnya dinonaktifkan Husniah Talenrang
  • Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa
  • Permintaan disampaikan Jumat 16 Oktober 2026
  • Pemulihan jabatan masih menunggu tindak lanjut
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa Hasrul Abdul Rajab menyampaikan permintaan itu setelah menerima salinan surat keputusan pemberhentian Husniah di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan jabatan pejabat ini kembali ke posisi awal,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Jumat, 16 Oktober 2026.

DPRD Dorong Pemulihan 7 Pejabat Gowa

Menurut Hasrul, kondisi pemerintahan daerah menjadi salah satu persoalan mendesak yang akan dikomunikasikan dengan Darmawangsyah.

Pembahasan itu mencakup nasib tujuh pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan pada masa kepemimpinan Husniah.

Hasrul berharap para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke posisi semula agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan kembali.

Permintaan DPRD tersebut masih berupa dorongan kepada pelaksana tugas bupati untuk menindaklanjuti persoalan kepegawaian.

Keterangan yang tersedia belum memuat keputusan pemulihan jabatan bagi ketujuh pejabat tersebut.

Transisi Pemerintahan Jadi Perhatian

Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Oktober 2026 memuat pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai pelaksana tugas bupati.

DPRD menerima salinan keputusan itu pada Jumat, 16 Oktober 2026, melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain persoalan jabatan, Hasrul sebelumnya menyampaikan bahwa DPRD akan mengawasi masa transisi agar pelayanan publik, hak aparatur sipil negara, dan program pembangunan tetap berjalan.

Dengan adanya pelaksana tugas bupati, DPRD akan membawa persoalan tujuh pejabat nonaktif ke pembicaraan dengan pimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Pemulihan jabatan masih menunggu tindak lanjut Darmawangsyah, sementara DPRD menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu agenda awal komunikasi setelah pergantian kepemimpinan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *