Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, Oktober 16, 2026 — Surat Keputusan (SK) Husniah Talenrang tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk ditindaklanjuti dengan persiapan pengusulan Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif.
- DPRD menerima SK pemberhentian Husniah Talenrang
- SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026
- Darmawangsyah Muin masih berstatus Plt Bupati Gowa
- Penyerahan salinan berlangsung Jumat 16 Oktober 2026
- DPRD menyiapkan pengusulan bupati definitif
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan pimpinan dewan akan membahas tahapan kelembagaan setelah menerima salinan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Secepatnya paripurna untuk pengusulan ke Kemendagri terkait pengesahan bupati definitif,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Jumat, 16 Oktober 2026.
SK Mendagri Diserahkan melalui Pemprov Sulsel
Salinan keputusan bernomor 100.2.1.3-3256 tertanggal 14 Oktober 2026 itu diserahkan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
DPRD Gowa diwakili Hasrul bersama Wakil Ketua II Taufik Surullah dalam penerimaan dokumen tersebut.
Penyerahan dilakukan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Yarham Yasmin.
Keputusan tersebut memuat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Menurut Hasrul, keputusan Mendagri tersebut menetapkan pemberhentian Husniah dengan tidak hormat dari jabatan Bupati Gowa.
Darmawangsyah Masih Berstatus Plt
Pengusulan Darmawangsyah sebagai bupati definitif akan dibahas melalui mekanisme DPRD sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Penerimaan salinan SK tersebut belum berarti Darmawangsyah telah dilantik sebagai bupati definitif.
Status yang tercantum dalam keputusan yang diterima DPRD adalah pelaksana tugas bupati.
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026.
Setelah menerima salinan SK, langkah berikutnya yang disiapkan DPRD adalah pembahasan di tingkat pimpinan dan penjadwalan paripurna pengusulan pengesahan bupati definitif.












