Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 11/10/2026 — Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim 10 persen ditujukan untuk persiapan pensiun, sedangkan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- Klaim JHT sebagian tersedia setelah kepesertaan minimal 10 tahun
- Batasnya 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah
- Manfaat sebagian hanya dapat diambil satu kali sesuai ketentuan
- Dokumen dan kanal pengajuan bergantung pada jenis klaim
- Peserta perlu memeriksa dampak pajak pada pencairan berikutnya
Ketentuan tersebut dijelaskan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Persentase itu adalah batas maksimal dari saldo JHT yang memenuhi syarat, bukan jumlah yang otomatis diterima setiap peserta.
Peserta perlu membedakan klaim sebagian dari klaim penuh setelah berhenti bekerja, mencapai usia pensiun, atau kondisi lain yang diatur. Perbedaan jenis klaim memengaruhi tujuan penggunaan, dokumen, dan proses verifikasi.
Syarat Klaim 10 Persen dan 30 Persen
Untuk klaim sebagian 10 persen, siapkan identitas dan kartu peserta serta dokumen lain sesuai daftar terbaru BPJS Ketenagakerjaan. NPWP dapat diperlukan pada kondisi tertentu, termasuk saat saldo melewati batas yang ditetapkan.
Klaim maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan dokumen terkait pembelian tunai, uang muka kredit, cicilan, atau pelunasan kredit sesuai tujuan pengajuan.
Bila rumah dibeli atas nama pasangan, peserta dapat diminta melampirkan dokumen keluarga dan pernyataan terkait kepemilikan. Persyaratan lengkap perlu dicek sebelum mengajukan agar berkas tidak dikembalikan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif ketika peserta mengajukan klaim berikutnya pada jarak waktu tertentu. Peserta sebaiknya membaca panduan klaim resmi sebelum memutuskan mencairkan dana.
Memilih Kanal Pengajuan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kantor cabang dan kanal layanan elektronik untuk klaim JHT sesuai kategori peserta. Ketersediaan jenis klaim pada JMO atau Lapak Asik perlu diperiksa langsung karena alur dan persyaratannya dapat berbeda.
Untuk klaim 30 persen yang berkaitan dengan pembiayaan rumah, panduan resmi menjelaskan adanya tahap surat keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan, pengurusan dengan bank, lalu pengajuan klaim beserta dokumen pendukung.
Periksa status kepesertaan, saldo, dan nama pada dokumen sebelum mulai. Jangan mengirim foto identitas atau kode verifikasi kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan di luar kanal resmi.
BPJS Ketenagakerjaan tidak menetapkan satu lama proses yang sama untuk semua jenis klaim dalam panduan tersebut. Waktu pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi, sehingga janji pencairan pasti dalam hitungan hari perlu dihindari.













