Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 10 Oktober 2026 — Fendi alias Pendi, pria yang menurut polisi masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu, ditangkap saat penggerebekan kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (9/10/2026).
- Fendi alias Pendi ditangkap dalam penggerebekan Borta
- Polisi menyebut Pendi berstatus DPO
- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana
- Jumat 9 Oktober 2026 di Kecamatan Tallo
- Peran Pendi dan dua terduga bandar lain didalami
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut Pendi sebagai satu dari tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dalam operasi tersebut.
Dua orang lainnya disebut berinisial A dan W.
“Ketiganya baru ditangkap kali ini. Kalau yang bandar sabu inisial P, memang dia DPO,” kata Arya saat konferensi pers di Makassar, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Pendi Sempat Naik ke Atap Rumah
Saat petugas masuk ke kawasan Borta, Pendi dilaporkan berusaha menghindari penangkapan dengan memanjat atap rumah warga.
Ia kemudian mengancam melukai lehernya menggunakan potongan seng.
Petugas membujuknya hingga ia menyerah dan dapat diamankan.
Polisi belum menjelaskan sejak kapan Pendi berstatus DPO, perkara yang mendasarinya, maupun rincian perannya dalam dugaan peredaran sabu di lokasi itu.
Karena itu, sebutan “bos kampung narkoba” yang beredar belum dapat dipastikan sebagai kedudukan Pendi dalam jaringan tersebut.
Ditangkap Bersama Dua Terduga Bandar Lain
Penggerebekan gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan total 104 orang di Borta, Kelurahan Suangga.
Menurut polisi, 98 orang dinyatakan positif dalam tes urine, sedangkan enam lainnya negatif.
Petugas juga menyita sekitar 10 gram sabu, uang Rp49,6 juta yang diduga hasil penjualan, alat isap, telepon seluler, dan pintu baja dengan loket yang diduga terkait transaksi narkoba.
Polisi masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan masing-masing orang yang diamankan serta peran Pendi, A, dan W.













